Dalimunthe, Muhammad Iqbal Novian (2024) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA UANG ELEKTRONIK PADA JALAN TOL (E-TOLL) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. S1 thesis, Universitas Malikussaleh.
![]() |
Text
Cover.pdf Download (155kB) |
![]() |
Text
Abstrak.pdf Download (157kB) |
![]() |
Text
Bab 1.pdf Download (527kB) |
![]() |
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (372kB) |
![]() |
Text
Full-text.pdf Restricted to Registered users only Download (968kB) |
Abstract
Kebijakan penggunaan uang elektronik telah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia Nomor: 2016/PBI/2018 tentang uang elektronik, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 16/PRT/M/2017 tentang Transaksi Tol Non Tunai di Jalan Tol, terkhusus pada Pasal 6 ayat (2) yang secara implisit menyebutkan bahwa pada saat diterapkannya transaksi tol non tunai, maka seluruh ruas jalan tol tidak menerima lagi adanya transaksi tunai. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen pengguna uang elektronik pada jalan tol dan tanggung jawab penerbit uang elektronik terhadap konsumen pemegang uang elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan perlindungan hukum bagi konsumen pengguna uang elektronik pada jalan tol dan tanggung jawab penerbit uang elektronik terhadap konsumen pemegang uang elektronik. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), sifat penelitian deskriptif analitis dan bentuk penelitian kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam penggunaannya uang elektronik e-money pada jalan toll (e-toll) sering terdapat permasalahan seperti hilangnya kartu, dimana kartu (e-toll) tidak dapat di blokir dan jika kartu hilang maka hilang juga saldo karena tidak ada refund saldo. Kesalahan mesin, karena berbentuk uang digital maka saldo di dalam kartu akan mudah hilang saat di tap ke mesin pembayaran dan merugikan pengguna. Kerusakan kartu, biasanya terjadi pada jenis uang elektronik berbasis chip menyebabkan terjadinya gagal transaksi pembayaran karena uang elektronik tidak dapat terbaca oleh alat reader di merchant tempat transaksi. Perlindungan hukum bagi pemegang kartu dalam kegiatan pembayaran menggunakan uang elektronik dilakukan melalui upaya perlindungan hukum secara preventif yaitu melalui aturan-aturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan dalam bentuk perjanjian antara penerbit dan pemegang kartu, dan melalui upaya represif yaitu penyelesaian sengketa melalui pengadilan maupun alternatif penyelesaian sengketa. Penerapan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) terkait pemberian informasi yang jelas terkait produk/jasa dan memberikan penjelasan mengenai penggunaan dan pemeliharaan fisik kartu uang elektronik. Disarankan kepada Konsumen harus mengetahui akan pentingnya perlindungan konsumen. Penerbit sebagai pelaku usaha diharapkan memiliki itikad baik dalam memproduksi barang dan/jasa. Pelaku usaha harus mementingkan hak-hak konsumen dalam memproduksi barang dan/jasa Kata Kunci : E-Toll, Konsumen, Perlindungan Hukum
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HE Transportation and Communications K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Muhammad Iqbal Novian Dalimunthe |
Date Deposited: | 12 Feb 2025 02:56 |
Last Modified: | 12 Feb 2025 02:56 |
URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/9898 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |