Husnul, Khaleil (2024) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI DALAM PERALIHAN HAK ATAS TANAH (Studi Kasus di Kecamatan Muara Dua). S2 thesis, Universitas Malikussaleh.

[img] Text
Tesis Husnul Cover.pdf

Download (165kB)
[img] Text
Tesis Husnul Abstrak.pdf

Download (158kB)
[img] Text
Tesis Husnul BAB I.pdf

Download (582kB)
[img] Text
Tesis Husnul Daftar Pustaka.pdf

Download (396kB)
[img] Text
Tesis HUSNUL KHALEIL.pdf
Restricted to Registered users only

Download (665kB)

Abstract

Perlindungan hukum terhadap pembeli dalam Peralihan hak atas tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Sebidang tanah dimiliki oleh satu orang, namun sebagian kecil dijual kemudian pemilik tanah meninggal. Namun dalam kasus peralihan hak atas tanah di Muara Dua, Kota Lhokseumawe ini salah seorang ahli waris tidak beritikad baik dengan menguasai kembali tanah yang sudah dijual tersebut. Beberapa kali sudah dilakukan musyawarah mufakat diluar Pengadilan, namun si ahli waris tersebut pernah meminta uang damai kepada pembeli, tetapi pembeli tidak memberikan. Kasus ini kemudian digugat oleh Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh Utara sebagai pembeli tanah tersebut ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe, di Pengadilan kasus ini berakhir dengan Akta Perdamaian dengan Putusan Nomor 17/Pdt.G/2020/PN Lsm, namun pembeli tidak memberikan. Penelitian ini bertujuan mengkaji perlindungan hukum terhadap pembeli dalam peralihan hak atas tanah, mengkaji hambatan perlindungan hukum terhadap pembeli dalam peralihan hak atas tanah dan mengkaji upaya perdamaian yang dilakukan para pihak dalam peralihan hak atas tanah tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dan Pendekatan kualitatif, Penelitian ini bersifat deskriptif, lokasi Penelitian di di Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Hasil penelitian ini menjelaskan pembeli mempunyai alat bukti yang sah karena pembeli memegang AJB, dengan mempunyai alat bukti yang kuat yang merupakan akta otentik bisa dijadikan salah satu alat bukti di Pengadilan. Hambatan yg terjadi karena pembeli hanya menerima surat penyataan pelepasan hak atas tanah, pembeli tidak mengurus balik nama sertifikat, dan ketika penjual meninggal dunia, sertifikat yang asli ada pada ahli waris dari penjual dan PPAT tidak mengurus langsung balik nama sertifikat Hak Atas Tanah ketika sudah terjadi jual-beli yang dituangkan dalam AJB, dan salah seorang penjual meminta uang damai. Upaya yang dilakukan pembeli adalah dengan mengajukan upaya hukum melalui Lembaga peradilan, yang pada akhirnya terjadi perdamaian pada saat dilakukan mediasi, dengan penetapan akta perdamaian yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada tanggal 07 Desember 2020. Disarankan pihak ahli waris seharusnya beritikad baik dan tidak menguasai kembali tanah yang telah dijual tersebut. Kepada Badan Pusat Statistik Kabupaten Aceh Utara untuk terus melakukan pengurusan balik nama sertifikat secepat mungkin. Setelah terjadinya kesepakatan perjanjian jual beli tanah, seharusnya PPAT langsung menyerahkan AJB ke Kantor BPN. Kata Kunci : Perlindungan, Hukum, Pembeli, Peralihak Hak, Tanah

Item Type: Thesis (S2)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > 74101 - Magister Hukum
Depositing User: Husnul Khaleil
Date Deposited: 22 Mar 2024 02:30
Last Modified: 22 Mar 2024 02:30
URI: https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/1652

Actions (login required)

View Item View Item

Latest Collections

Top Downloaded Items

Top Authors

This repository has been indexed by