FADIA, NISA (2024) TANGGUNG JAWAB PT ALFARIYA TRIJAYA TBK (ALFAMART) TERHADAP UANG KEMBALIAN KONSUMEN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. S1 thesis, Universitas Malikussaleh.
Text
NISA FADIA_190510060_Cover.pdf Download (76kB) |
|
Text
NISA FADIA_190510060_Abstrak.pdf Download (127kB) |
|
Text
NISA FADIA_190510060_Bab I.pdf Download (200kB) |
|
Text
NISA FADIA_190510060_Daftar Pustaka.pdf Download (100kB) |
|
Text
NISA FADIA_190510060_Tanggung Jawab PT.Sumber Alfariya Trijaya Tbk (Alfamart) Terhadap Uang Kembalian Konsumen Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen.pdf Restricted to Registered users only Download (942kB) |
Abstract
RINGKASAN NISA FADIA NIM 190510060 TANGGUNG JAWAB PT. ALFARIYA TRIJAYA TBK (ALFAMART) TERHADAP UANG KEMBALIAN KONSUMEN DITINJAU DARI UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN ( Sofyan Jafar S.H., M.H dan Tri Widya Kurniasari S.H.,M.Hum) Praktik pengalihan uang kembalian dengan dalih donasi kerap dilakukan oleh beberapa pedagang retail di Indonesia, yang salah satunya adalah seperti yang dilakukan PT. Sumber Alfariya Trijaya Tbk terhadap pengalihan uang kembalian konsumen menjadi donasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab Alfamart terhadap penggunaan uang kembalian konsumen yang dialihkan ke donasi ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan untuk mengetahui akibat hukum terhadap Alfamart bila terjadi pelanggaran dalam proses pengalihan uang kembalian konsumen yang dialihkan untuk donasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui penelitian lapangan field research dan penelitian kepustakaan library research. Hasil penelitian, Tanggung jawab PT SAT terhadap masyarakat yang menyepakati uang hasil transaksi untuk disumbangkan adalah memberikan seluruh uang sumbangan yang terkumpul pada yayasan-yayasan penerima bantuan dan memastikan bahwa sumbangan tersebut telah benar-benar dipergunakan sehingga bermanfaat bagi pihak yang membutuhkan. Akibat hukum yaitu pelaku usaha yang melanggar ketentuan UUPK adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah). Disarankan Bagi PT SAT diharapkan dapat bertanggung jawab terhadap pengumpulan dan pendistribusian sumbangan kepada yayasan penerima bantuan. Pelaku usaha Alfamart hendaknya memberikan pengarahan kepada petugas kasir yang berhadapan langsung dengan konsumen dalam transaksi jual beli agar menjelaskan terlebih dahulu mengenai penyaluran dana sumbangan tersebut secara jelas agar konsumen mengetahui bahwa uang yang mereka sumbangkaan tidak disalah gunakan. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pelaku Usaha, Uang Kembalian
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | NISA FADIA |
Date Deposited: | 23 Feb 2024 03:07 |
Last Modified: | 23 Feb 2024 03:07 |
URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/964 |
Actions (login required)
View Item |