Asyshura, Cheltra (2025) PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP PENJUALAN TANAH WARISAN YANG TELAH TERJUAL TANPA PERSETUJUAN SELURUH AHLI WARIS (Studi Penelitian di Kota Pematang Siantar Provinsi Sumatera Utara). S1 thesis, Universitas Malikussaleh.

[img] Text
Cover.pdf

Download (680kB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (77kB)
[img] Text
Bab 1.pdf

Download (166kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (89kB)
[img] Text
Full-Text.pdf
Restricted to Registered users only

Download (19MB)

Abstract

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Membagi secara garis besar dapat dibagi dengan 2 (dua) cara, yaitu penyelesaian sengketa secara litigasi (peradilan) dan bentuk penyelesaian sengketa secara non litigasi (diluar pengadilan). Masalah waris ini sering menimbulkan sengketa bagi ahli waris, Karena langsung menyangkut harta benda seseorang. Apabila warisan tidak dilaksanakan dengan baik oleh para ahli waris, sehingga sering menimbulkan sengketa ataupun perselisihan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian sengketa penjualan tanah warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris dan untuk mengetahui dan kendala dan upaya bagi pembeli tanah warisan yang tanpa persetujuan ahli waris. Metode penelitian ini adalan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris serta melakukan teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan penelitian lapangan guna memperoleh data primer melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada dasarnya dalam penyelesaian sengketa yang terjadi antar masyarakat/para pihak yang bersengketa, oleh Kepala Desa/Lurah dibuat surat perdamaian dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh para pihak dan saksi serta dihadiri oleh tokoh masyarakat, serta keluarga dari masing-masing pihak atau membayar ganti rugi atas penjualan tanah warisan tersebut. Kendala dan Upaya bagi pembeli tanah warisan tanpa persetujuan dari seluruh ahli waris, seperti ketidakabsahan transaksi yang dapat menyebabkan pembatalan jual beli, gugatan dari ahli waris yang merasa dirugikan, dan potensi kehilangan hak atas tanah. Upaya bagi Pembeli yaitu harus segera memeriksa kesesuaian transaksi dan memastikan penjual memiliki hak penuh atas tanah tersebut dan negosiasi dengan ahli waris lainnya untuk mencapai kesepakatan. Saran kepada kepala desa atau tokoh masyakarat untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang tata cara hukum yang benar dalam penjualan harta warisan, termasuk pentingnya persetujuan semua ahli waris dan cara menyelesaikan perselisihan, serta memastikan semua ahli waris sepakat sebelum transaksi dilaksanakan. Hal ini dapat melibatkan notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Item Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Cheltra Asyshura
Date Deposited: 04 Feb 2025 08:34
Last Modified: 04 Feb 2025 08:34
URI: https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/9521

Actions (login required)

View Item View Item

Latest Collections

Top Downloaded Items

Top Authors

This repository has been indexed by