MUCHTAHAMI, CATUR (2024) PEMBINAAN NARAPIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB SABANG. S1 thesis, Universitas Malikussaleh.

[img] Text
Catur muchtahami_Cover_pdf.pdf

Download (112kB)
[img] Text
Catur muchtahami_Abstrak_pdf.pdf

Download (212kB)
[img] Text
Catur muchtahami_Bab 1_pdf.pdf

Download (308kB)
[img] Text
Catur muchtahami_Daftar isi_Pdf.pdf

Download (510kB)
[img] Text
Catur muchtahami_Full text_pdf.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Pemerintah telah menyediakan Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Narkotika sebagai fasilitas khusus untuk narapidana kasus narkotika, dengan tujuan memberikan pembinaan yang lebih terfokus, namun keberadaan dari Lapas narkotika belum menyeluruh tersedia di Indonesia termasuk di Provinsi Aceh. Saat ini Aceh hanya memiliki satu Lapas Narkotika yang berlokasi di Kota Langsa yaitu Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi wilayah lain, seperti Sigli, Takengon, Tapak Tuan, Aceh Singkil, Bener Meriah, dan Sabang yang belum memiliki Lapas. Akibatnya, narapidana narkotika di Kota Sabang hanya dapat menjalani pembinaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sabang, yang pada dasarnya pembinaan bersifat umum dan belum dirancang untuk menangani kasus narkotika secara khusus. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pelaksanaan pembinaan narapidana penyalahgunaan narkotika di Rutan Kelas IIB Sabang, apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Untuk mengetahui dan mengalisis apa saja kendala dalam proses pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana penyalahgunaan narkotika di Rutan Kelas IIB Sabang, Untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana upaya pencegahan agar tidak terjadinya pengulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pembinaan narapidana di Rutan Kelas IIB Sabang belum sepenuhnya berhasil. Karena masih bertentangan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, seperti pembinaan masih bersifat umum, belum fokus pada penanganan khusus narapidana narkotika, dan belum sesuai dengan standar pembinaan ideal seperti contohnya di Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa yang menerapkan double track system (rehabilitasi sosial dan rehabilitas kesehatan) yang seharusnya menjadi inti dari pembinaan narapidana narkotika. Selain itu, Rutan Kelas IIB Sabang tidak mempunyai petugas kepala seksi pembinaan narapidana dan anak didik, kemudian fasilitas alat medis yang kurang memadai, dan keterbatasannya lahan untuk melakukan aktivitas di Rutan. Adapun upaya pencegahan agar tidak terjadinya pengulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sabang yaitu dengan menambahkan program pembinaan rehabilitasi sosial, program rehabilitasi kesehatan, program konseling, mengajukan penambahan petugas kepala seksi bimbingan narapidana dan anak didik, memaksimalkan penggeledahan kepada pengunjung, melakukan pengecekan terhadap warga binaan pemasyarakatan, dan melakukan tes urin secara rutin setiap bulannya.

Item Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Catur Muchtahami
Date Deposited: 27 Dec 2024 02:55
Last Modified: 27 Dec 2024 02:55
URI: https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/8918

Actions (login required)

View Item View Item

Latest Collections

Top Downloaded Items

Top Authors

This repository has been indexed by