Sirait, Ratih Kumala (2024) Perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual secara verbal (catcalling). S1 thesis, Universitas Malikussaleh.
Text
cover.pdf.pdf Download (214kB) |
|
Text
abstrak.pdf.pdf Download (228kB) |
|
Text
bab 1. pdf.pdf Download (558kB) |
|
Text
daftar pustaka.pdf.pdf Download (200kB) |
|
Text
Full-text.pdf.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
Fenoma pelecehan seksual pada saat ini tidak hanya terjadi secara fisik tetapi juga secar verbal dalam bentuk perbuatan yang disebut dengan catcalling. Catcalling merupakan suatu perbuatan yang dilakukan secara verbal dengan melakukan suatu tindakan yang berkonotasi seksual melalui suara, termasuk bersiul, berseru, berkomentar yang dilakukan oleh pria kepada wanita yang lewat di jalan atau diruang publik dan perbuatan itu tidak diinginkan oleh si penerima. Secara umum, catcalling terlihat seperti perbuatan yang sepele, akan tetapi perbuatan ini berpotensi adanya tindak pidana dan menimbulkan tindak pidana lain, namun tidak ada kepastian hukum padahal pebuatan ini merupakan kategori kejahatan yang melanggar norma kesusilaan dan termasuk pelecehan seksual. Penelitian ini berrtujuan untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana pengaturan tindak pidana catcalling didalam sistem hukum di Indonesia serta bagaimanakah upaya perlindungan hukum terhadap korban kekerasaan seksual secara verbal di Indonesia. Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat untuk menambah wawasan, informasi, referensi, dan literature dalam kepustakaan mengenai catcalling serta dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi pemerintah dan masyarakat guna memberikan jawaban atas masalah hukum yaitu perbuatan catcalling. Berdasarkan hasil penelitian diketahui Perbuatan catcalling ini tidak sesederhana defenisinya, dikarenakan perbuatan ini dapat berkembang menjadi tindak pidana lain. Catcalling adalah pelecehan seksual verbal yang terus berkembang dan bisa memicu tindak pidana lain, namun belum ada aturan khusus yang menjerat pelaku secara hukum. Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan dapat digunakan sebagai alternatif, karena sering kali pelaku menghina korban. Catcalling juga melanggar hak asasi manusia sesuai Pasal 29 Ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999. Perlindungan dan pemulihan korban melalui UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Namun, tantangan utama adalah kurangnya kesadaran masyarakat, stigma, dan keraguan terhadap sistem hukum. Selain penegakan hukum, diperlukan edukasi dan dukungan sosial serta psikologis bagi korban dengan kolaborasi dari berbagai pihak untuk perlindungan yang lebih komprehensif. Pemerintah perlu segera merumuskan aturan khusus tentang catcalling sebagai pelecehan seksual verbal, dengan sanksi tegas dan perlindungan bagi korban. Revisi KUHP dan undang-undang terkait hak asasi manusia juga diperlukan agar lebih spesifik menyasar pelecehan verbal. Kampanye edukasi publik, kolaborasi dengan LSM, dan perubahan persepsi tentang catcalling.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Ratih Kumala sirait |
Date Deposited: | 12 Dec 2024 02:22 |
Last Modified: | 12 Dec 2024 02:22 |
URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/8657 |
Actions (login required)
View Item |