Agustina, Selvia (2024) PENGATURAN HUKUM TENTANG TINDAK PIDANA PENGHINAAN CITRA TUBUH (BODY SHAMMING). S1 thesis, Universitas Malikussaleh.
Text
Selvia Agustina cover.pdf Download (55kB) |
|
Text
Selvia Agustina abstrak.pdf Download (292kB) |
|
Text
Bab 1 Selvia Agustina.pdf Download (557kB) |
|
Text
Daftar Pustaka skripsi.pdf Download (130kB) |
|
Text
Skripsi Selvia Agustina.pdf Download (793kB) |
Abstract
Perkembangan teknologi pada saat sekarang ini yang sangat pesat menyebabkan kejahatan baru bermunculan misalnya kejahatan penghinaan citra tubuh (body shamming) yang dilakukan melalui media sosial seperti facebook, twitter, instagram, whatsapp dan lain sebagainya, yang mana kejahatan body shamming tersebut di anggap sepele oleh masyarakat pada saat ini, sedangkan membawa dampak yang sangat buruk bagi para korban, yang seharusnya adanya ketegasan hukum dalam menindak lanjuti permasalahan ini. Tujuan penelitian Untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak penghinaan citra tubuh (body shaming) melalui media sosial menurut pasal 27 ayat (3) UU ITE serta untuk mengetahui Bagaimanakah pertanggungjawaban tentang hukum bagi pelaku penghinaan citra tubuh (body shaming) melalui media sosial. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, maupun doktrin dari para pakar hukum terkemuka. Penelitian ini bersifat deskriptif, dan menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengaturan tindak pidana penghinaan citra tubuh (body shamming) di atur dalam Pasal 27 ayat (3)Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik(UU ITE) dengan merujuk Dalam Pasal 315 Kitab UndangUndang Hukum Pidana(KUHP). Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penghinaan citra tubuh (body shamming) di diatur dalam KUHP dan Undang-Undang ITE. Jika penghinaan berupa hinaan, ejekan terhadap bentuk, wajah, warna kulit, postur seseorang menggunakan sosial media. Termasuk dalam kategori Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 dapat diancam hukuman pidana 6 tahun. Pemerintah bersama dewan perwakilan rakyat harusnya merevisi kembali Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan memuat satu Pasal yang mengatur secara khusus tentang tindak pidana kejahatan body shamming supaya dalam penanganannya bisa lebih efisien dan tidak menimbulkan multi tafsir. Kata Kunci : Body Shamming, Pertanggungjawaban Hukum
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HB Economic Theory |
Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Selvia Agustina |
Date Deposited: | 21 Feb 2024 03:14 |
Last Modified: | 21 Feb 2024 03:14 |
URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/865 |
Actions (login required)
View Item |