Sihombing, Liondi Ramadhan (2024) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KURIR ONLINE PADA LAYANAN PENGIRIMAN BARANG (GOSEND) (STUDI PADA PT GOJEK MEDAN). S1 thesis, Universitas Malikussaleh.
Text
Cover.pdf.pdf Download (8kB) |
|
Text
Abstrak.pdf.pdf Download (97kB) |
|
Text
Bab I.pdf.pdf Download (247kB) |
|
Text
Daftar Pustaka.pdf.pdf Download (176kB) |
|
Text
full-text.pdf.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
Kegiatan pengiriman barang mengalami peningkatan yang mempermudah masyarakat mengirim barang yakni secara online sebagaimana PT Gojek menghadirkan layanan pengiriman barang (Gosend). Namun peningkatan tidak semerta-merta berjalan dengan mulus seperti halnya kurir PT Gojek kerap kali mengelami kerugian seperti penilaian secara sepihak terhadap kurir, ganti rugi kerusakan barang bukan disebabkan kurir, dan kontrak yang dibuat secara sepihak. Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Tujuan penelitian untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap kurir online PT Gojek Medan pada layanan Gosend, serta menganalisis tugas utama kurir online layanan Gosend juga kendala dan upaya PT Gojek Medan terhadap perlindungan hukum kurir online PT Gojek Medan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan cara turun kelapangan, sifat penelitian menggunakan eksploratif, sumber data menggunakan data primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa perlindungan hukum terhadap kurir online PT Gojek Medan yang mengalami penipuan diatur pada Pasal 35 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Penetapan sanksi diatur pada Pasal 51 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Perlindungan berdasarkan PERMENHUB PM No 118 Tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus Pasal 31 Ayat 3. Perlindungan dari PT Gojek pada layanan laporan permasalahan yang diatur didalam kontrak elektronik. Namun penerapan perlindungan tersebut masih belum optimal sehingga banyak kurir mengalami kerugian. Tugas utama kurir dalam layanan gosend melakukan pengantaran barang. Kendala PT Gojek terhadap perlindungan kurir yakni kurangnya bukti-bukti kurir dan data diri yang tidak sesuai serta upaya dari PT Gojek memfasilitasi penyelesaian perselisihan kurir dengan konsumen dan melaporkan permasalahan pada kantor PT Gojek Medan. Disarankan pemerintah kota Medan meninjau kembali kontrak elektronik kurir dengan PT Gojek Medan agar tidak ada ketentuan yang merugikan satu pihak serta mengptimalkan pengawasan dan perlindungan kurir dan PT Gojek Medan memperbaiki vitur aplikasi agar mempermudah kurir menjalankan layanan Gosend. Serta Dishub Kota Medan mengptimalkan perlndungan preventif ataupun represif tsesuai PERMENHUB tentang Angkutan Sewa Khusus.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Liondi Ramadhan Sihombing |
Date Deposited: | 10 Dec 2024 07:25 |
Last Modified: | 10 Dec 2024 07:25 |
URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/8487 |
Actions (login required)
View Item |