Irfan, Fachry (2024) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP SUMPAH PALSU (Studi Putusan Nomor 387/Pid. B/2016/PN.Dps). S1 thesis, Universitas Malikussaleh.

[img] Text
Caver kripsi.pdf

Download (118kB)
[img] Text
abstrak skripsi .pdf

Download (405kB)
[img] Text
bab 1.pdf

Download (330kB)
[img] Text
Daftar pustaka (1).pdf

Download (147kB)
[img] Text
Ful text.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Fachry Irfan PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP SUMPAH NIM. 200510037 PALSU (Studi Putusan Nomor 387/Pid. B/2016/PN.Dps) (Zulfan, S.H., M.Hum. dan Dr. Herinawati, S.H., M.Hum.) Keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang memberikan petunjuk kepada hakim. Jika keterangan saksi diduga palsu, maka saksi tersebut dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yaitu yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan 9 (sembilan) tahun. Namun dalam Putusan Nomor 387/Pid.B/2016/PN.Dps. majelis hakim hanya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa hanya 4 (empat) bulan dan tidak perlu dijalani. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku sumpah palsu dalam Putusan Nomor 387/Pid.B/2016/PN.Dps. dan menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku sumpah palsu dalam Putusan Nomor 387/Pid.B/2016/PN.Dps. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan kasus hukum berupa studi Putusan Pengadilan, sifat penelitian deskriptif dan bentuk penelitian preskriptif. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini dilakukan dengan studi literatur (library research). Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa: Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku sumpah palsu dalam Putusan Nomor 387/Pid.B/2016/PN.Dps. yaitu terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sumpah palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 sehingga majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh para terdakwa. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku sumpah palsu dalam Putusan Nomor 387/Pid.B/2016/PN.Dps. yaitu pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis. Majelis hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku sumpah palsu sudah memenuhi unsur yuridis, namun belum memenuhi unsur dari aspek filosofis yaitu keadilan bagi korban padahal korban sangat dirugikan. Di samping itu juga belum memenuhi unsur dari aspek sosiologis karena sanksi pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa terlalu ringan sehingga tidak memberi efek jera kepada para terdakwa pelaku sumpah palsu. Majelis hakim dalam menjatuhkan pidana sebagaimana tersebut di atas, karena para terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan belum pernah dihukum. Disarankan kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagai ancaman pidana kepada pelaku sumpah palsu sebagai efek jera dan dapat ditegakkannya hukum yang seadil-adilnya bagi korban dan terdakwa serta mempunyai nilai tujuan hukum, kemanfaatan hukum, dan kepastian hukum. kepada masyarakat luas untuk tidak melakukan tindak pidana sumpah palsu karena perbuatan tersebut dapat melanggar undang-undang dan akan diterapkan sanksi pidananya.

Item Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: FachrIrfan Fachry Irfan
Date Deposited: 10 Dec 2024 03:51
Last Modified: 10 Dec 2024 03:51
URI: https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/8464

Actions (login required)

View Item View Item

Latest Collections

Top Downloaded Items

Top Authors

This repository has been indexed by