Bhayangkara, Dzaky Ilham (2024) Obstruction of Justice oleh Advokat Terhadap Penyidikan Tindak Pidana Korupsi. S1 thesis, Universitas Malikussaleh.
Text
Cover.pdf Download (173kB) |
|
Text
Abstrak.pdf Download (158kB) |
|
Text
Bab I.pdf Download (805kB) |
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (327kB) |
|
Text
Full-text.pdf Restricted to Registered users only Download (8MB) |
Abstract
Advokat adalah profesi mulia dan memiliki hak imunitas. Namun pada kenyataannya, masih ada advokat yang melakukan obstruction of justice. Yang mana hal itu telah melanggar pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 dan juga pasal 221 KUHP. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimanakah kedudukan hak imunitas advokat dalam kasus tindak pidana korupsi dan apakah seorang advokat dapat dipidana jika terbukti melakukan obstruction of justice. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan hak imunitas advokat yang dimana advokat melakukan obstruction of justice penyidikan dalam kasus tindak pidana korupsi, serta untuk melihat apakah seorang advokat dapat dipidana jika terbukti melakukan obstruction of justice. Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif yaitu dengan suatu penelitian terhadap kajian perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Sifat Penelitian ini adalah deskriptif analisis kemudian bahan hukum dianalisis secara deskriptif yang diharapkan memberikan kesimpulan atas permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kedudukan hak imunitas advokat diatur pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 yang mana advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana. Hal ini berlaku selama advokat menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk membela kepentingan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan. Hak imunitas advokat tidak berarti membuat mereka kebal akan hukum. Kedudukan hak imunitas advokat pada suatu kasus akan gugur dengan sendirinya apabila advokat tidak berlandaskan itikad baik dalam bekerja. Advokat juga bisa dipidana jika melakukan obstruction of justice dengan dakwaan melanggar pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 dan pasal 221 KUHP. Saran penulis adalah bagi para penegak hukum agar lebih mencermati delik obstruction of justice agar terciptanya kepastian hukum dan kepada seluruh penegak hukum untuk meninjau kembali rumusan pasal dengan tafsir otentik agar terpenuhinya lex certa dari hukum tersebut.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Dzaky Ilham Bhayangkara |
Date Deposited: | 10 Dec 2024 02:48 |
Last Modified: | 10 Dec 2024 02:48 |
URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/8439 |
Actions (login required)
View Item |