SASMITA, DAHLIA (2024) PEMENUHAN HAK RESTITUSI BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG. S1 thesis, Universitas Malikussaleh.

[img] Text
Cover.pdf

Download (152kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (253kB)
[img] Text
Bab I.pdf

Download (641kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (394kB)
[img] Text
Full Text.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Kewajiban memperoleh restitusi diatur dalam Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang menyatakan bahwa “Setiap korban tindak pidana perdagangan orang atau ahli warisnya berhak memperoleh restitusi”. Pengaturan hak restitusi juga diatur secara khusus pada Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menyebutkan bahwa “Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya”. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pelaksanaan pemenuhan hak restitusi bagi korban tindak pidana perdagangan orang dan juga untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum yang dilakukan agar hak restitusi dapat dilaksanakan bagi korban tindak pidana perdagangan orang. Berikut beberapa putusan yang telah dianalisis di antaranya Putusan Perkara Nomor 1025/Pid.Sus/2018/PN.Sby, Perkara Nomor 1983/Pid.Sus/2019/PN.Sby, Perkara Nomor 2075/Pid.Sus/2019/PN.Sby. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pemenuhan hak korban tindak pidana perdagangan orang melalui pemberian restitusi dan juga untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum yang dilakukan agar hak restitusi dapat dilaksanakan bagi korban tindak pidana perdagangan orang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang bersifat deskriptif dan berbentuk analisis. Sumber data yang digunakan adalah sekunder. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Hakim sama sekali tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemberian restitusi oleh pelaku kepada korban. Penegakan hukum yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surabaya belum memberikan perlindungan secara serius bagi korban tindak pidana perdagangan orang. Pemenuhan hak restitusi korban tindak pidana perdagangan orang belum maksimalnya pemenuhan hak korban terletak pada aparat penegak hukum khususnya hakim yang belum memberikan pemenuhan hak secara keseluruhan dan bahkan ditemukan juga aparat penegak hukum khususnya penyidik dan kejaksaan kurang memahami terkait pengajuan restitusi. Bentuk perlindungan hukum bagi korban yaitu restitusi atau ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku kejahatan, ganti kerugian yang dapat dituntut hanya ganti kerugian materiil saja yang diatur dalam KUHAP Pasal 98 tentang perkara pidana. Perlindungan hukum merupakan suatu cara yang dapat dilakukan untuk memenuhi hak restitusi terhadap korban tindak pidana perdagangan orang dengan memastikan bahwa korban memiliki akses ke layanan hukum yang memadai untuk menuntut pelaku agar mendapatkan hak restitusi dan melaui proses pengadilan dengan memastikan bahwa proses pengadilan berjalan secara adil dan cepat dalam memberikan putusan yang menghukum pelaku. Saran Penulis, perlunya sosialisasi dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat agar masyarakat lebih mengetahui akan pentingnya hak resitusi bagi korban tindak pidana dan aparat penegak hukum juga seharusnya memberikan pemahaman kepada korban untuk menuntut haknya dalam memperoleh restitusi.

Item Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Dahlia sasmita sasmita
Date Deposited: 09 Dec 2024 03:01
Last Modified: 09 Dec 2024 03:01
URI: https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/8340

Actions (login required)

View Item View Item

Latest Collections

Top Downloaded Items

Top Authors

This repository has been indexed by