Khalidah, Khalidah (2024) KEKUATAN SURAT ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA (STUDI ATAS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 300K/PDT/2010). S1 thesis, Universitas Malikussaleh.
Text
COVER KHALIDAH[1].pdf Download (79kB) |
|
Text
ABSTRAK KHALIDAH[1].pdf Download (74kB) |
|
Text
BAB 1 KHALIDAH[1].pdf Download (220kB) |
|
Text
DAPUS KHALIDAH_180510175[1].pdf Download (120kB) |
|
Text
SKRIPSI_KHALIDAH_180510175.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
Pembuktian dan alat bukti di dalam Hukum Acara Perdata merupakan hal yang sangat penting dalam rangka mencari suatu kebenaran dan kepastian hukum atas suatu perkara yang diajukan oleh penggugat, sehingga jika suatu alat bukti tidak dapat di temukan dan/ atau dikemukakannya aturan hukum yang mengatur, maka aparat penegak hukum akan kesulitan dalam menegakkan hak-hak keperdataan bagi para pihak. sehingga pada penelitian ini akan melihat Bagaimanakah kekuatan surat elektronik sebagai alat bukti dalam pembuktian perkara perdata dalam Putusan Mahkamah Agung No. 300K/PDT/2010 serta untuk mengetahui Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam kasus sengketa perdata dalam Putusan Mahkamah Agung No. 300K/PDT/2010. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang bersifat deskriptif, sumber data dari data sekunder berupa bahan hukum primer berupa KUHPer, UU ITE, Putusan Mahkamah Agung Nomor 300K/PDT/2010. bahan hukum sekunder berupa semua publikasi tentang hukum. dan bahan hukum tersier berupa bahan hukum yang memberikan petunjuk ataupun penjelasan yang berupa pengertian terhadap data primer maupun data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kekuatan alat bukti e-mail sebagai alat bukti dalam persidangan bila dikaitkan dengan Pasal 164, maka kekuatan email bila dicetak dianggap sama dengan surat asli dan mempunyai kekuatan yang sama pula dengan akta otentik. Persyaratan utama agar dokumen elektronik itu dapat dinyatakan sebagai alat bukti yang sah adalah penggunaan sistem elektronik yang telah mendapatkan sertifikasi elektronik dari pemerintah (Pasal 13-16 UU ITE). Pada putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menyatakan Prita Mulyasari telah bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum, namun pada putusan Mahkamah Agung berpendapat mengenai alasan-alasan dalam eksepsi 1,2,3 dalam pokok perkara sampai dengan 23 dan dalam reskonpensi bahwa alasanalasan tersebut dapat dibenarkan, oleh Pengadilan Tinggi judec facti telah salah menerapkan hukum, Saran mengenai surat elektronik dapat diberikan saran sebagai berikut: Diharapkan agar kiranya surat elektronik yang dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan perkara perdata mempunyai sertifikasi secara sah oleh pemerintah sebagaimana telah diatur dalam Pasal 13 dan 14, Serta menjamin kepastian hukumnya.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Khalidah Khalidah Ismail ib |
Date Deposited: | 06 Dec 2024 09:17 |
Last Modified: | 06 Dec 2024 09:17 |
URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/8288 |
Actions (login required)
View Item |