Albani, Rafli Wahyu (2024) KEDUDUKAN PEMBUKTIAN SERTIFIKAT TANAH ELEKTRONIK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI ATR/BPN NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG SERTIFIKAT ELEKTRONIK. S1 thesis, Universitas Malikussaleh.
Text
COVER.pdf Download (121kB) |
|
Text
Abstrak.pdf Download (636kB) |
|
Text
BAB 1.pdf Download (14MB) |
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (2MB) |
|
Text
Full Text (2).pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
Kerentanan terkait dengan sertifikat tanah fisik tradisional telah membuka jalan bagi munculnya Sertifikat Elektronik (STE), sebuah inovasi inovatif dalam kerangka pengelolaan tanah Indonesia, sebagaimana diartikulasikan dalam Peraturan ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021. Mengingat kebaruannya, STE pasti menimbulkan berbagai pertanyaan dan tantangan, khususnya mengenai kedudukan hukumnya. Dengan demikian, menjadi penting untuk mengeksplorasi status STE dalam konteks Peraturan ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 dan perannya sebagai alat bukti yang dapat diterima dalam proses peradilan. Eksplorasi ini menjanjikan untuk menghasilkan wawasan berharga tentang masa depan sertifikasi tanah di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memastikan status Bukti Ilmiah dan Teknis (STE) dalam kerangka peraturan yang berlaku, serta untuk mengevaluasi penerimaannya sebagai alat bukti dalam proses peradilan. Dengan menggunakan metodologi penelitian hukum normatif, penelitian ini memadukan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian ini bersifat deskriptif dan berbentuk penyelidikan eksploratif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Sertifikat Tanah Elektronik (STE) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik memiliki kedudukan hukum yang kuat dan mengikat, karena telah diatur dalam peraturan menteri yang berlaku. Perlu diketahui bahwa STE tidak menggantikan sertifikat tanah fisik, melainkan didigitalisasi melalui proses pemindaian dan disimpan secara aman dalam format elektronik. Dengan demikian, sertifikat tanah elektronik memiliki kedudukan hukum yang sama dengan sertifikat tanah fisik. Lebih lanjut, peran STE sebagai alat bukti dalam proses peradilan didukung oleh landasan hukum yang kuat, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini memastikan bahwa STE diakui sebagai alat bukti yang sah di pengadilan, yang merupakan perpanjangan dari sistem pembuktian yang berlaku di Indonesia. Keabsahan hukumnya tetap utuh, dengan catatan penerbitan STE mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut di atas. Kesimpulannya ialah bahwa Kedudukan Tata Ruang dan Tata Guna Lahan (STE) sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 memiliki kewenangan hukum yang mengikat dan harus dimanfaatkan secara maksimal. Pemerintah dan instansi terkait diharapkan dapat terus melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkesinambungan terhadap tata ruang dan tata guna lahan yang saat ini telah beralih ke sistem elektronik. Seiring dengan kemajuan teknologi, ancaman serangan siber semakin marak. Oleh karena itu, pejabat berwenang perlu secara berkala melakukan penilaian terhadap langkah-langkah pengamanan yang telah ditetapkan. Penerapan STE merupakan vii inovasi yang signifikan dalam sistem pengelolaan lahan. Oleh karena itu, penting bagi instansi terkait untuk secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait perubahan tersebut. Sosialisasi tersebut akan memberdayakan masyarakat untuk memahami dan beradaptasi dengan lanskap pengelolaan lahan yang terus berkembang. Kata Kunci: Sertifikat Tanah Elektronik, Peraturan Menteri
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Rafli Wahyu Albani |
Date Deposited: | 06 Dec 2024 02:34 |
Last Modified: | 06 Dec 2024 02:34 |
URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/8205 |
Actions (login required)
View Item |