Br. Sitepu, Ema Sinlis Junita (2024) POLITIK HUKUM PENGANGKATAN PENJABAT (PJ) KEPALA DAERAH DI ACEH BERDASARKAN PRINSIP DEMOKRASI. S2 thesis, Universitas Malikussaleh.
Text
Cover.pdf Download (37kB) |
|
Text
Abstrak.pdf Download (10kB) |
|
Text
Bab 1.pdf Download (265kB) |
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (96kB) |
|
Text
Full-text.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah mengatur batasan kepala daerah menjalankan fungsinya ialah selama lima tahun dan masih memiliki hak melanjutkan kembali untuk satu periode dengan mengikuti proses pilkada. Dalam rangka mengefektifkan dan mengefisiensikan jalannya proses pemilihan penyelenggara Negara dilakukan pemilihan umum serentak nasional di tahun 2024 melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota. Dengan kata lain pemilihan kepala daerah pada tahun 2022 dan 2023 tidak diselenggarakan. Untuk menghindari stagnansi pemerintahan karena kekosongan kekuasaan di daerah maka ditunjuk penjabat (pj) kepala daerah. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji politik hukum pengangkatan penjabat kepala daerah di Aceh berdasarkan prinsip demokrasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, data diperoleh dari data primer, sekunder dan tersier serta akan di analisis, kemudian hasil penelitian akan disusun secara sistematis untuk memperoleh kejelasan dari permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menjelaskan karakteristik konfigurasi politik, pengangkatan Penjabat Kepala Daerah di Aceh tergolong pada kategori konfigurasi politik ortodoks, karena pengangkatan Penjabat Kepala Daerah dilakukan tidak melalui proses yang demokratis. Implikasi hukum terhadap pengangkatan Penjabat Kepala Daerah di Aceh menyebabkan pengangkatan dilakukan melalui penentuan dari pemerintah pusat (Presiden dan Mendagri). Disarankan Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah seharusnya dilaksanakan berdasarkan pengaturan khusus, seperti Peraturan Pemerintah yang mengatur secara jelas mekanisme pengangkatan Penjabat Kepala Daerah, sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi, agar pengangkatan Penjabat Kepala Daerah tetap berada dalam koridor negara hukum dan demokrasi. Kata Kunci : Politik Hukum, Pengangkatan, Penjabat, Kepala Daerah
Item Type: | Thesis (S2) |
---|---|
Subjects: | J Political Science > JA Political science (General) J Political Science > JS Local government Municipal government K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana > 74101 - Magister Hukum |
Depositing User: | Ema Sinlis Junita |
Date Deposited: | 04 Dec 2024 09:14 |
Last Modified: | 04 Dec 2024 09:14 |
URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/8140 |
Actions (login required)
View Item |