Utami, Sara Indah (2023) PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMBERIKAN PUTUSAN DISPENSASI PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR SETELAH LAHIRNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN (Studi Kasus Mahkamah Syar’iyah Bireuen 116/Pdt.P/2018/Ms.Bir dan 72/Pdt.P/2020/Ms.Bir). S1 thesis, Universitas Malikussaleh.
Text
COVER.pdf Download (282kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (246kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (488kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (367kB) |
|
Text
FULL-TEXT.pdf Restricted to Registered users only Download (940kB) |
Abstract
Dispensasi kawin merupakan suatu cara yang dilakukan oleh calon mempelai laki-laki maupun perempuan untuk dapat melakukan perkawinan tetapi di bawah umur dan belum dibolehkan untuk kawin berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa izin kawin diberikan jika laki-laki sudah berumur 19 tahun dan perempuan berumur 16 tahun, dan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan batas usia perkawinan berubah menjadi 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam memberikan putusan dispensasi perkawinan anak di bawah umur dan upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah perkawinan di bawah umur setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dalam Putusan Nomor 116/Pdt.P/2018/Ms.Bir dan Putusan Nomor 72/Pdt.P/2020/Ms.Bir. Metode penelitian yang digunakan yaitu menggunakan jenis penelitian normatif berdasarkan studi putusan Nomor116/Pdt.P/2018/Ms.Bir dan Putusan Nomor 72/Pdt.P/2020/Ms.Bir. Metode pengumpulan data (library research), sumber data dan analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, menurut Putusan Nomor 116/Pdt.P/2018/Ms.Bir dan Putusan Nomor 72/Pdt.P/2020/Ms.Bir, setelah mempertimbangkan dari berbagai aspek terutama dari kematangan umur, dengan banyak pertimbangan hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan dispesasi perkawinan dari pemohon untuk melangsungkan perkawinan calon mempelai dari kedua belah pihak, agar terhindar dari perbuatan yang tidak diinginkan dan dilarang oleh agama. Upaya yang dapat dilakukan yaitu harus dilakukannya sosialisasi untuk mencegah agar tidak terjadinya perkawinan di bawah umur, memberi pemahaman bahayanya perkawinan di bawah umur pada orang tua dan anak. Disarankan kepada para orang tua secara umum dan di Kabupaten Bireuen secara khusus untuk bisa berperan aktif dalam mencegah perkawinan di bawah umur dengan cara memberikan pendidikan agama dan pendidikan umum serta pendidikan mengenai kesehatan reproduksi dan dampak negatif pernikahan di baeah umur terhadap anak. Selain orang tua pemerintah juga dapat meningkatkan peran dalam mencegah perkawinan dini yaitu dengan cara mengadakan sosialisasi terkait dampak negatif dari pernikahan dini. Kata Kunci: Dispensasi Kawin, Hakim, Hukum, Undang-undang. Dispensasi kawin merupakan suatu cara yang dilakukan oleh calon mempelai laki-laki maupun perempuan untuk dapat melakukan perkawinan tetapi di bawah umur dan belum dibolehkan untuk kawin berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa izin kawin diberikan jika laki-laki sudah berumur 19 tahun dan perempuan berumur 16 tahun, dan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan batas usia perkawinan berubah menjadi 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam memberikan putusan dispensasi perkawinan anak di bawah umur dan upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah perkawinan di bawah umur setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dalam Putusan Nomor 116/Pdt.P/2018/Ms.Bir dan Putusan Nomor 72/Pdt.P/2020/Ms.Bir. Metode penelitian yang digunakan yaitu menggunakan jenis penelitian normatif berdasarkan studi putusan Nomor116/Pdt.P/2018/Ms.Bir dan Putusan Nomor 72/Pdt.P/2020/Ms.Bir. Metode pengumpulan data (library research), sumber data dan analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, menurut Putusan Nomor 116/Pdt.P/2018/Ms.Bir dan Putusan Nomor 72/Pdt.P/2020/Ms.Bir, setelah mempertimbangkan dari berbagai aspek terutama dari kematangan umur, dengan banyak pertimbangan hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan dispesasi perkawinan dari pemohon untuk melangsungkan perkawinan calon mempelai dari kedua belah pihak, agar terhindar dari perbuatan yang tidak diinginkan dan dilarang oleh agama. Upaya yang dapat dilakukan yaitu harus dilakukannya sosialisasi untuk mencegah agar tidak terjadinya perkawinan di bawah umur, memberi pemahaman bahayanya perkawinan di bawah umur pada orang tua dan anak. Disarankan kepada para orang tua secara umum dan di Kabupaten Bireuen secara khusus untuk bisa berperan aktif dalam mencegah perkawinan di bawah umur dengan cara memberikan pendidikan agama dan pendidikan umum serta pendidikan mengenai kesehatan reproduksi dan dampak negatif pernikahan di baeah umur terhadap anak. Selain orang tua pemerintah juga dapat meningkatkan peran dalam mencegah perkawinan dini yaitu dengan cara mengadakan sosialisasi terkait dampak negatif dari pernikahan dini. Kata Kunci: Dispensasi Kawin, Hakim, Hukum, Undang-undang.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Sara Indah Utami |
Date Deposited: | 04 Dec 2024 08:22 |
Last Modified: | 04 Dec 2024 08:22 |
URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/8134 |
Actions (login required)
View Item |