ZULFINA, ZULFINA (2024) PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA DARI HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI GUGATAN PERDATA. S1 thesis, UNIVERSITAS MALIKUSSALEH.
Text
Zulfina-200510199_COVER.pdf Download (2MB) |
|
Text
Zulfina_200510199_Abstrak.pdf Download (169kB) |
|
Text
Zulfina_200510199_BAB I.pdf Download (311kB) |
|
Text
Zulfina_200510199_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (198kB) |
|
Text
Zulfina_200510199_Pengembalian Kerugian Negara Dari Hasil Tindak Pidana Korupsi Melalui Gugatan Perdata.pdf Restricted to Registered users only Download (11MB) |
Abstract
ABSTRAK Kerugian negara merupakan salah satu unsur utama yang membentuk tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, para pelaku tindak pidana korupsi dituntut untuk mengembalikan kerugian negara yang telah dikorupsi. Dalam menangani kasus korupsi, aparat penegak hukum dapat melakukan upaya pengembalian kerugian negara menggunakan dua jalur, yaitu jalur pidana dan jalur perdata sebagaimana penjelasan yang terdapat dalam rumusan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yang pertama adalah bagaimana aturan hukum mengenai gugatan perdata dalam perkara tindak pidana korupsi di Indonesia. Dan rumusan masalah yang kedua adalah bagaimana mekanisme pengembalian kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi melalui gugatan perdata. Metode penelitian adalah yuridis normatif, yang mana merupakan penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder saja. penelitian normatif memiliki sifat tertutup yang artinya hanya sebatas pada hukum positif yakni peraturan perundang- undangan, yurisprudensi dan lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, aturan hukum mengenai gugatan perdata dalam tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni dalam Pasal 32 ayat (1), Pasal 33, Pasal 34 dan Pasal 38C. Mekanisme pengembalian kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi melalui gugatan perdata dilaksanakan sesuai prosedur tentang penggunaan gugatan perdata, yaitu gugatan perdata diajukan ke Pengadilan Negeri oleh Jaksa Pengacara Negara sebagai penggugatnya. Saran yang dapat diberikan adalah mengenai kesadaran publik terhadap kasus korupsi. Masyarakat sipil dan aparat penegak hukum harus bekerjasama dalam menangani kasus korupsi agar penanganan kasus korupsi bisa membawa hasil yang maksimal terutama dalam hal pengembalian kerugian negara. Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Kerugian Negara, Gugatan Perdata.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email Zulfina.200510199@mhs.unimal.ac.id |
Date Deposited: | 03 Dec 2024 03:27 |
Last Modified: | 03 Dec 2024 03:27 |
URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/8031 |
Actions (login required)
View Item |