JUFRIAN, MUHAMMAD (2024) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU UJARAN KEBENCIAN (HATESPEECH) DI MEDIA SOSIAL (Kajian Terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik). S1 thesis, Universitas Malikussaleh.
Text
Cover.pdf Download (16kB) |
|
Text
Abstrak.pdf Download (22kB) |
|
Text
Bab I.pdf Download (392kB) |
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (293kB) |
|
Text
Full-text.pdf Restricted to Registered users only Download (4MB) |
Abstract
Pertanggungjawaban pidana mengarah pada pemidanaan penindak jika telah melakukan suatu tindak pidana dan memenuhi unsur-unsurnya yang telah ditentukan dalam undang-undang. Secara hukum seseorang/kelompok orang pelaku pidana harus mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan terhadap pelaku tindak pidana ujaran kebencian bisa berupa pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong di media sosial. Rumusan masalahnya adalah pada bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku ujaran kebencian (hatespeech) di media sosial dan pertimbangan hakim dalam putusan terhadap pertanggungjawaban pidana pelaku ujaran kebencian (hatespeech) di media sosial. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif adalah penelitian yang memandang hukum sebagai seperangkat aturan yang bersifat normatif. Pendekatan ini dilakukan melalui upaya pengkajian atau penelitian hukum kepustakaan untuk menganalisis asas-asas hukum, norma-norma hukum dan pendapat para sarjana. Hasil analisis bahwa para penegak hukum dapat dengan tegas menindak seseorang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya khususnya dalam hal ini para pelaku ujaran kebencian di media sosial sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dengan melakukan penindakan secara preventif terlebih dahulu. Jika tindak pidana ujaran kebencian telah terjadi di media sosial, maka Polisi dapat melakukan upaya represif dengan menindak tegas para pelaku tindak pidana ujaran kebencian di media sosial, kemudian Jaksa Penuntut Umum melakukan penuntutan terhadap diri pelaku ujaran kebencian dan Majelis Hakim memutuskan terhadap pelaku ujaran kebencian dengan hukuman penjara. Hakim dalam mempertimbangkan suatu kasus dengan menganalisis unsur-unsur pidana, kemudian dipertimbangkan BAP Penuntut Umum, keterangan saksi-saksi, bukti-bukti dan ahli menurut fakta persidangan, hakim mempertimbangkan yang memberatkan dan meringankan terdakwa Musliadi dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dalam Putusan Nomor 91/Pid.Sus/2019/PN-Lsm, perbuatan terdakwa telah dinyatakan bersalah, dan terbukti dalam diri terdakwa tidak ada faktor penghapus pertanggungjawaban pidana, kemudian terdakwa Safwan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dalam Putusan Nomor 46/Pid.Sus/2019/PN-Lsm karena terbukti secara sah dan sadar bahwa perbuatannya telah mencemarkan nama baik orang lain di media sosial, serta terdakwa Nanda Feriana dalam Putusan Nomor 43/Pid.Sus/2017/PN-Lsm tidak terbukti secara sah dan meyakinkan maka membebaskan Terdakwa atas segala tuduhan karena dalam kasus tersebut tidak ada muatan identitas seseorang yang mana mengarah pada korban. Disarankan kepada penegak hukum harus secara tegas menindak seseorang yang mengunggah sesuatu di media sosial baik berupa berita, gagasan, pernyataan ataupun dalam bentuk apapun yang mengandung unsur ujaran kebencian dengan hukuman yang lebih berat agar dapat memberikan pembelajaran bagi masyarakat luas.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | MUHAMMAD JUFRIAN |
Date Deposited: | 02 Dec 2024 06:24 |
Last Modified: | 02 Dec 2024 06:24 |
URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/7998 |
Actions (login required)
View Item |