Siregar, Fazil Septian (2024) PUTUSAN BEBAS PERKARA PIDANA DAN AKIBAT HUKUMNYA (Studi Penelitian Putusan Nomor 51/Pid.Sus.K/2013/PN.Mdn.). S1 thesis, Universitas Malikussaleh.
Text
Cover.pdf Download (18kB) |
|
Text
Abstrak.pdf Download (22kB) |
|
Text
Bab I.pdf Download (645kB) |
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (351kB) |
|
Text
Full-text.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
Putusan bebas memiliki implikasi yang sangat signifikan, baik dari segi hukum maupun dari perspektif sosial. Dari segi hukum, putusan bebas menegaskan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang diatur dalam Pasal 8 Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Prinsip ini menggarisbawahi bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya. Selain itu, putusan bebas juga menekankan pentingnya bukti yang kuat dan sah dalam proses penegakan hukum. Namun, dalam praktiknya, putusan bebas seringkali menimbulkan berbagai kontroversi dan tantangan. Masyarakat dan pihak-pihak tertentu kadang merasa bahwa putusan bebas tersebut tidak mencerminkan keadilan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan kejahatan berat atau yang mendapat sorotan publik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim menjatuhkan putusan bebas dan untuk mengetahui akibat hukum kasasi terhadap putusan bebas. Penelitian ini mengunakan metode normatif, bahan pustaka data sekunder dan mencakup bahan primer, bahan hukum primer berupa Undang Undang dan peraturan hukum lainnya. Berdasar hasil penelitian tentang putusan bebas perkara pidana dan akibat hukumnya. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) di Indonesia atau dalam sistem peradilan pidana pada umumnya melibatkan beberapa aspek hukum dan fakta yang harus dipertimbangkan secara cermat. Beberapa faktor utama yang dipertimbangkan oleh hakim yaitu alat bukti yang tidak cukup, keabsahan alat bukti, tidak terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana, testimoni saksi, keadaan yang meringankan, prinsip non bis in idem, tidak ada hubungan kausal, ketidaksesuaian dakwaan dengan fakta dan hakim menilai adanya kesalahan prosedur. Beberapa akibat hukum dari kasasi terhadap putusan bebas dalam perkara pidana yaitu kemungkinan pembatalan putusan bebas, putusan bebas tetap dikuatkan, perintah pengadilan ulang (retrial, perubahan putusan oleh mahkamah agung, kepastian hukum, penyelesaian sengketa hukum proses kasasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa keadilan dilaksanakan dengan benar dan bahwa setiap putusan pengadilan didasarkan pada penerapan hukum yang tepat dan prosedur yang adil. kasasi bukanlah tempat untuk memeriksa ulang fakta, tetapi lebih kepada pemeriksaan penerapan hukum oleh pengadilan sebelumnya. Disarakan dalam mengambil keputusan untuk menjatuhkan putusan bebas, hakimharus mempertimbangkan berbagai faktor dengan cermat untuk memastikankeadilan dan kepatuhan terhadap prinsip hukum. Walaupun sudah berdasarkan yurisprudensi sebagai dasar hukum dalam mengajukan kasasi terhadap putusan bebas, akan tetapi penuntut umum harus tetap memikirkan kepastian hukum dalam arti harus selektif dalam mengajukan kasasi terhadap putusan bebas. Kata Kunci: Putusan Bebas, Perkara Pidana, Akibat Hukum
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | fazil septian siregar |
Date Deposited: | 02 Dec 2024 02:51 |
Last Modified: | 02 Dec 2024 02:51 |
URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/7985 |
Actions (login required)
View Item |