BR LUMBAN GAOL, DEVINTA KRISTI (2024) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI ANGGOTA TNI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM SENJATA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 363 K/MIL/2017). S1 thesis, UNIVERSITAS MALIKUSSALEH.
Text
COVER davinta.pdf Download (67kB) |
|
Text
ABSTRAK davinta.pdf Download (57kB) |
|
Text
BAB1davinta.pdf Download (315kB) |
|
Text
DAPUS davinta.pdf Download (127kB) |
|
Text
FULL TEXT davinta.pdf Restricted to Registered users only Download (994kB) |
Abstract
Korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang tidak lepas dari permasalahan negara, pejabat negara atau orang-orang yang memiliki kedudukan terhormat di masyarakat. Salah satu contohnya adalah pejabat militer Brigjen TNI Teddy Hernayandi, yang dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista) yang menyebabkan kerugian negara yang sangat signifikan. Brigjen TNI Teddy Hernayandi terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 363 K/MIL/2017, Teddy dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan diberhentikan dari dinas militer. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertanggungjawaban pidana yang dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku korupsi dalam kasus pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista) sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 363/K/MIL/2017. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, berfokus pada kajian hukum berdasarkan peraturan, putusan pengadilan, dan dokumen terkait tindak pidana korupsi. Dengan sifat deskriptif, penelitian ini bertujuan menggambarkan dan menganalisis pertanggungjawaban pidana serta dasar pertimbangan Putusan Mahkamah Agung Nomor 363/K/MIL/2017. Data dikumpulkan melalui studi dokumen dari bahan hukum primer, sekunder, tersier, kemudian dianalisis melalui proses pengumpulan, reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Putusan Mahkamah Agung Nomor 363/K/MIL/2017 menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Brigjen TNI Teddy Hernayadi atas tindak pidana korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah. Dalam pertimbangannya, hakim menekankan bahwa tindakan tersebut mencederai integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi militer, sehingga hukuman berat dijatuhkan sebagai bentuk efek jera dan pemulihan kepercayaan masyarakat. Analisis pertanggungjawaban pidana menunjukkan penerapan Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor, Pasal 3 UU Tipikor, dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang diperkuat dengan kewajiban membayar uang pengganti serta perampasan aset sesuai Pasal 18 Ayat (1) UU Tipikor. Putusan ini mencerminkan keseriusan pelanggaran dan pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam kasus korupsi oleh pejabat militer. Saran Untuk mencegah terulangnya tindak pidana korupsi di lingkungan militer, penting untuk meningkatkan pengawasan internal yang lebih ketat dan berkelanjutan, serta memperkuat program integritas dan etika profesi bagi pejabat militer melalui pelatihan rutin tentang ancaman dan konsekuensi korupsi.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Devinta Kristi Br Lumban Gaol |
Date Deposited: | 29 Nov 2024 09:30 |
Last Modified: | 29 Nov 2024 09:30 |
URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/7953 |
Actions (login required)
View Item |