Zuhra, Fatma (2024) KEDUDUKAN TANAH WAKAF YANG BELUM BERSERTIFIKAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF (Studi Penelitian Di Kecamatan Gandapura). S1 thesis, Universitas Malikussaleh.

[img] Text
Cover.pdf

Download (139kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (15kB)
[img] Text
Bab I.pdf

Download (180kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (156kB)
[img] Text
Full Text.pdf
Restricted to Registered users only

Download (602kB)

Abstract

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf Di Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional disebutkan bahwa tanah wakaf harus didaftarkan kepada Kantor Pertanahan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan AIW atau APAIW. Sedangkan realita yang terjadi di Kecamatan Gandapura, masih banyak tanah wakaf yang belum mempunyai sertifikat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan kedudukan tanah wakaf yang belum bersertifikat, faktor-faktor yang menyebabkan masih banyak tanah wakaf yang belum bersertifikat, dan upaya meningkatkan sertifikasi tanah wakaf. Jenis Penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan pendekatan kasus. Dalam pengumpulan data yang berhubungan dengan objek kajian, penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data menggunakan tahap pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan tahap penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kedudukan tanah wakaf yang belum bersetifikat adalah sah asalkan telah memenuhi syarat dan rukun wakaf. di Kecamatan Gandapura masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat karena beberapa faktor, Pertama, faktor biaya, Kedua, ketidaktahuan masyarakat mengenai mekanisme sertifikasi tanah wakaf, dan Ketiga, Ketidakpedulian masyarakat akan pentingnya sertifikasi tanah wakaf. Upaya untuk meninggkatkan kesadaran Nazhir untuk sertifikasi tanah wakaf dilakukan dengan sosialisasi dan edukasi, program PTSL. Diharapkan kepada Kepada para Nadzir diharapkan segera mengurus tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat tanah wakaf dengan penuh kesadaran dan kepedulian sehingga terciptanya tertib hukum. Pihak yang berwenang harus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya sertifikasi tanah wakaf secara lebih maksimal.

Item Type: Thesis (S1)
Subjects: H Social Sciences > HJ Public Finance
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Fatma Zuhra
Date Deposited: 28 Nov 2024 01:46
Last Modified: 28 Nov 2024 01:46
URI: https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/7873

Actions (login required)

View Item View Item

Latest Collections

Top Downloaded Items

Top Authors

This repository has been indexed by