Agus Sri, Wahyuni (2019) Kebijakan Formulasi Hukuman Kebiri Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual Dalam Hukum Pidana Indonesia. S1 thesis, Universitas Malikussaleh.
Text
Cover.pdf Download (93kB) |
|
Text
Abstrak.pdf Download (1MB) |
|
Text
Bab I.pdf Download (11MB) |
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (158kB) |
|
Text
Full-text.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
Hadirnya Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dapat dilihat sebagai upaya penegasan hukum berupa formulasi baru dalam penerapan hukum pidana di Indonesia, namun untuk penjatuhan sanksi tindakan berupa hukuman kebiri sampai saat ini belum dapat terlaksanakan karena penjatuhan hukuman kebiri tersebut merupakan hukuman alternatif dan tergantung dari putusan hakim. Bahkan sampai saat ini belum ditemukan adanya putusan hakim tentang hukuman kebiri tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan kebijakan formulasi hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual dalam hukum pidana Indonesia dan kedudukan hukuman kebiri dalam stelsel hukum pidana di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kebijakan formulasi hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual dalam hukum pidana Indonesia telah dirumuskan dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak bahwa dalam Pasal 81 ayat (1) disebutkan “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah”. Ayat (7) berbunyi “Terhadap pelaku kejahatan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai sanksi tindakan berupa hukuman kebiri kimia dan pemasangan chip. Pasal 82 ayat (5) juga disebutkan selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Kedudukan hukuman kebiri dalam stelsel hukum pidana di Indonesia adalah sebagai sanksi tindakan yang diputuskan bersama- sama dengan pidana pokok kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur. Hukuman kebiri dijatuhkan semata-mata untuk mencegah agar kejahatan seksual tidak terjadi lagi. Namun hingga kini tata cara dan teknis dalam pelaksanaan pengebirian tersebut belum diatur kedalam berbagai peraturan turunan baik melalui Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri. Disarankan kepada pembuat undang-undang agar perumusan hukuman kebiri turut disertakan tatacara dan teknis pelaksanaannya agar hakim dalam menangani dan memutus suatu perkara dapat menjalankan undang-undang tersebut dengan maksimal. Hukuman kebiri dibutuhkan perbandingan hukum dengan negara-negara lain seperti Polandia, Argentina, Jerman dan Inggris dalam menyempurnakan aturan hukum yang ada sehingga penerapannya layak digunakan dan relevan dengan sistem serta tujuan pemidanaan di Indonesia.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mhd. Aqil Al Fikri |
Date Deposited: | 26 Nov 2024 02:31 |
Last Modified: | 26 Nov 2024 02:31 |
URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/7813 |
Actions (login required)
View Item |