JULIANI, JULIANI (2019) SAHABAT PENGADILAN (AMICUS CURIAE) DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA (Studi Putusan Nomor: 784/Pid/2018/PT.MDN). S1 thesis, UNIVERSITAS MALIKUSSALEH.
Text
COVER.pdf Download (17kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (290kB) |
|
Text
BAB I .pdf Download (405kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (187kB) |
|
Text
SKRIPSI juliani.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
RINGKASAN JULIANI SAHABAT PENGADILAN (AMICUS CURIAE) DALAM 150510080 PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA (Studi Putusan Nomor: 784/Pid/2018/PT.Mdn) (Husni, S.H.,M.H dan Johari, S.H.,M.H) Amicus Curiae (Amicus Brief) adalah istilah latin yang berarti “Friends of The Court”. Amicus curiae yaitu pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Keterlibatan pihak yang berkepentingan dalam sebuah kasus ini hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan seperti derden verzet. Sehubungan dengan adanya amicus curiae, terdapat salah satu perkara tentang tindak pidana penistaan agama dengan terdakwa Meliana dengan nomor putusan 784/Pid/2018/PT.MDN, dalam perkara tersebut diajukannya amicus curiae oleh amici’s yaitu Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universita Indonesia (MaPPI FHUI), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), serta beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lainnya di Pengadilan Tinggi Medan. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan amicus curiae dalam sistem pembuktian pidana Indonesia dan untuk mengetahui pendapat dari amicus curiae (sahabat pengadilan) dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan Nomor 784/Pid/2018/PT. MDN. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini diantaranya yaitu: Jenis penelitian adalah yuridis normatif. Pendekatan penelitian yang dilakukan lebih ditujukan kepada pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif. Adapun sifat penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian deskriptif. Serta bentuk dari penelitian penelitian ini adalah bentuk preskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa kedudukan amicus curiae dalam sistem pembuktian pidana Indonesia belum mempunyai tempat yang khusus, amicus curiae tidak dapat dikategorikan sebagai salah satu alat bukti yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Namun, keberlakuan amicus curiae dalam sistem hukum Indonesia pada umumnya didasarkan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan dalam menjatuhkan putusan Nomor 784/Pid/2018/PT.MDN tidak menyebutkan dalam putusannya bahwa amicus curiae dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh hakim. Akan tetapi, amicus curiae tetap dijadikan bahan masukan oleh hakim dalam menjatuhkan Disarankan kepada pemerintah, DPR, serta aparat penegak hukum agar eksistensi dari amicus curiae diatur secara jelas baik secara materil maupun formil dalam suatu peraturan perundang-undangan, dan diharapkan kepada aparatur penegak hukum khususnya hakim agar lebih memperhatikan lagi instrumen-instrumen hukum yang baru dalam menjatuhkan putusannya, karena dengan ini dapat menjadi salah satu mekanisme yang digunakan sebagai strategi dalam memajukan kinerja lembaga penegakan hukum yang adil.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Alam Bahari |
Date Deposited: | 20 Nov 2024 01:23 |
Last Modified: | 20 Nov 2024 01:23 |
URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/7674 |
Actions (login required)
View Item |