Faiz, Agil (2024) ASPEK HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DENGAN MODUS SMURFING. S1 thesis, Universitas Malikussaleh.

[img] Text
Cover.pdf

Download (205kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (272kB)
[img] Text
Bab 1.pdf

Download (405kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (289kB)
[img] Text
Full Skripsi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Modus smurfing adalah yang dilakukan lewat disimpannya uang perolehan tindak pidana itu ke sistem keuangan, melalui pemecahan aset itu ke dalam jumlah yang kecil dan menyetorkannya ke rekening bank dalam jumlah kecil dan berulang-ulang untuk menghindari pengawasan. Metode ini mulai dikenali ketika PPATK memasukkan modus smurfing sebagai modus yang saat ini berkembang, hal ini diperkuat dengan hadirnya Putusan Nomor 62/Pid.Sus/2021/PNJkt.Utr yang menuliskan frasa “smurfing” di dalam putusan ini sehingga menjadi kajian yang menarik apabila diidentifikasi berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Permasalahan di dalam kajian ini adalah menemukan Aspek Hukum dan Sistem Pembuktian terhadap modus smurfing. Tujuan Penelitian ini adalah guna mengetahui aspek hukum dari Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Modus Smurfing menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 serta untuk meneliti Sistem Pembuktian terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang yang menerapkan Modus Smurfing. Metode penelitian yang dipakai ialah penelitian yuridis normatif, yakni penelitian yang memperoleh data dari tiga jenis sumber data, yaitu bahan hukum primer, sekunder serta tersier. Sifat dari penelitian ini sendiri ialah deskriptif dan berbentuk analisis kualitatif. Modus smurfing memang belum tercantum secara gamblang di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, namun berdasarkan langkah-langkah modus smurfing dimulai dari tahap dana awal (penguasaan uang hasil kejahatan asal), tahap distribusi, tahap pengaburan (memecahkan transaksi dalam jumlah yang lebih kecil, tahap ini adalah tahap mencuci uang), tahap penarikan. Pasal 3 memuat subjek pelaku pencucian uang adalah Orang yang masuk dalam kategori otak dari pidana asal pencucian Uang dan berusaha menyembunyikan pencucian Uang. Pasal 4 pelaku sebagai aktor yang hanya melakukan penyembunyian dan penyamaran pencucian uang saja (Actus reus) disebut dengan Aider. Perbedaan antara kedua pasal ini dilihat dari frasa “dengan tujuan” yang merupakan keinsafan pelaku dan kedua pasal ini sama-sama harus dibuktikan bahwa telah terjadi sebuah serangkaian kejahatan (metode-metode) yang menujukan untuk mencuci uang. Pasal 5 mengenai pelaku yang dan menerima hasil dari pencucian uang (Abettor). Perlunya peran pemerintah dan PPATK dalam mengenalkan pencucian uang dan modus-modus terbarunya dalam bentuk sosialisasi, iklan dan berita sehingga lapisan masyarakat dapat mengenali pencucian uang di sekitar masyarakat, karena pencucian uang bisa dilakukan dalam hal sepele namun nan merugikan dalam sektor keuangan.

Item Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Agil Faiz
Date Deposited: 13 Nov 2024 02:52
Last Modified: 13 Nov 2024 02:52
URI: https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/7518

Actions (login required)

View Item View Item

Latest Collections

Top Downloaded Items

Top Authors

This repository has been indexed by