Rahmadani, Ira (2024) Pembagian harta warisan terhadap anak angkat menurut hukum adat batak mandailing (studi penelitian di kota sibuhuan kecamatan barumun kabupaten padang lawas). S1 thesis, Universitas Malikussaleh.
Text
Cover.pdf Download (74kB) |
|
Text
Abstrak.pdf Download (164kB) |
|
Text
Bab 1.pdf Download (1MB) |
|
Text
daftar pustaka.pdf Download (72kB) |
|
Text
5 november 2024 skripsi iraa.pdf Restricted to Registered users only Download (648kB) |
Abstract
Hukum waris adalah aspek penting dalam kehidupan sosial yang mengatur pembagian harta peninggalan seseorang yang telah meninggal. Di Indonesia, sistem hukum waris mencakup hukum waris adat, hukum Islam dan Kuhperdata. Namun berbeda dengan adat suku batak mandailing dalam pembagian warisan terhadap anak angkat yaitu sama kedudukan pembagiannya, sehingga Penelitian ini berfokus pembagian warisan bagi anak angkat dalam adat Batak Mandailing dengan tujuan menjadikan anak angkat sebagai penerus keluarga. Penelitian ini bertujuan menjelaskan kedudukan anak angkat dalam pembagian harta warisan adat Batak Mandailing, dengan tiga masalah utama: kedudukan anak angkat dalam pembagian warisan adat Batak Mandailing, cara pembagian warisan terhadap anak angkat menurut adat Batak Mandailing, serta hambatan dan upaya lembaga adat Batak Mandailing dalam proses pembagian warisan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris melalui wawancara dan observasi. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, menggambarkan peristiwa secara mendalam. Sumber data terdiri dari data primer dan data sekunder dari buku, jurnal, dan literatur lainnya sedangkan Analisis data dilakukan secara deskriptif analitis dengan menyimpulkan hasil penelitiannya. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa dari (3) kasus tersebut kedudukan anak angkat sama dengan anak kandung tergantung kontribusi anak angkat bagi keluarga angkatnya sedangkan pembagian warisan dalam adat Batak Mandailing dari (3) kasus tersebut dilakukan proses musyawarah oleh ketua adat dan tokoh masyarakat, Namun upaya dalam menghadapi hambatan pembagian harta warisan yaitu melakukan mediasi di tingkat Desa melalui adat Batak Mandailing dengan mempertimbangkan kontribusi Anak angkat laki-laki yang diterima dalam marga mendapatkan keistimewaan dengan persetujuan keluarga besar dan pimpinan adat, dengan pembagian 2/3 dari harta warisan orangtua angkat. Sementara itu, anak angkat perempuan mendapatkan 1/3 bagian sesuai prinsip hukum adat Batak Mandailing. Saran untuk memperkuat pemahaman mengenai hak waris anak angkat dalam hukum nasional, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Anak dan perlu dilakukan sosialisasi yang luas di masyarakat Batak Mandailing. Kata Kunci : Harta Waris, Anak Angkat, Hukum Adat Mandailing
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Ira Rahma Dani |
Date Deposited: | 11 Nov 2024 05:51 |
Last Modified: | 11 Nov 2024 05:51 |
URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/7423 |
Actions (login required)
View Item |