Banurea, Irca Febri Alvina (2024) KEPASTIAN HUKUM PIDANA MATI DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. S1 thesis, Universitas Malikussaleh.

[img] Text
Cover. pdf.pdf

Download (33kB)
[img] Text
Abstrak.pdf..pdf

Download (14kB)
[img] Text
BAB I.Pdf..pdf

Download (631kB)
[img] Text
Daftar Pustaka. pdf.pdf

Download (188kB)
[img] Text
full-text.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

RINGKASAN Irca Febri Alvina Banurea 200510047 KEPASTIAN HUKUM PIDANA MATI DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (Dr. Muhammad Nur, S.H., M.H. Dan Harun S.H., M.H.) Pidana mati sebagaimana di atur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada Pasal 64 menyebutkan jenis-jenis pidana yang terdiri dari pidana pokok, pidana tambahan, pidana yang bersifat khusus untuk tindak pidana tertentu yang ditentukan dalam undang-undang. Pidana pokok terdiri dari pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, dan pidana denda. Pidana tambahan berupa perampasan barang-barang tertentu dan pencabutan hak-hak tertentu. Adapun rumusan masalah yang ingin dijawab dalam penelitian ini adalah yang pertama perbedaan pidana mati dalam KUHP Belanda dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang hukum Pidana, kemudian yang kedua ialah kepastian hukum pidana mati berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan dengan meneliti bahan-bahan hukum seperti undang-undang, buku dan sebagainya. Penelitian pustakaan digunakan untuk memperoleh data primer yang bersifat teoritis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adanya ketidakpastian hukum dalam pidana mati karena adanya masa percobaan 10 tahun yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai pidana yang bersifat alternatif yang memberikan kesempatan kepada terdakwa pidana mati menyesali perbuatannya serta berkelakuan baik dan hukumannya dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Ketidakpastian hukum pidana mati di Indonesia menjadi perdebatan sejak adanya KUHP Baru Tahun 2023, karena adanya pidana mati mejadi pidana penjara dengan syarat yang di tentukan. Membuat seperti pidana mati masih ada dan berlaku di Indonesia namun pelaksanaan dan penerapannya menjadi tidak ada atau bisa di sebutkan hukumannya ada namun pada kenyataannya pidana mati tersebut sama sekali tidak dilaksanakan. Disarankan kepada pemerintah dan para penegak hukum agar membuat hukum yang tepat dan sesuai dengan amanat hukum yang tegas dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, bila diperlukan pidana mati sebaiknya dihapuskan karena selain tidak sesuai dengan HAM juga pidana mati tidak dilakukan secara nyata dalam hukum pidana di Indonesia. Kata kunci : kepastian hukum, pidana mati, masa percobaan.

Item Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Irca Febri Alvina Banurea
Date Deposited: 11 Nov 2024 05:42
Last Modified: 11 Nov 2024 05:42
URI: https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/7410

Actions (login required)

View Item View Item

Latest Collections

Top Downloaded Items

Top Authors

This repository has been indexed by