Rahmi, Mutia (2024) IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK (Studi Pada Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas 1B). S1 thesis, Universitas Malikussaleh.
Text
COVER SKRIPSI.pdf Download (9kB) |
|
Text
ABSTRAK MUTIA.pdf Download (140kB) |
|
Text
BAB 1 .pdf Download (176kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (120kB) |
|
Text
SKRIPSI MUTIA,,.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
Adanya Virus Covid-19 pada tahun 2020 di Indonesia mengakibatkan permasalahan dalam proses persidangan perkara pidana secara langsung di ruang sidang tidak dapat sepenuhnya dilaksanakan. Menyingkapi hal tersebut Mahkamah Agung menerbitkan Perma No. 4 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perma No. 8 Tahun 2022 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Perma No. 8 Tahun 2022 ini untuk menyempurnakan sistem persidangan elektronik perkara pidana dan memperkuat implementasi administrasi perkara pidana terpadu dengan menggunakan aplikasi E-berpadu yang diterapkan pada tahun 2022. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi Perma No. 8 Tahun 2022 dalam persidangan perkara pidana secara elektronik di Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB dan menjelaskan kendala serta upaya implementasi Perma No. 8 Tahun 2022 dalam persidangan perkara pidana secara elektronik di Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas 1B. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris yang bersifat deskriptif. Data penelitian bersumber pada data primer dan data sekunder, serta teknik pengumpulan data diperoleh dari wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah persidangan perkara pidana secara elektronik di Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas 1B sudah berjalan dengan baik sesuai dengan Perma No. 8 Tahun namun belum dikatakan sepenuhnya efektif karena masih terdapat beberapa kendala yang disebakan oleh jaringan internet tidak stabil, sehingga dapat menghambat proses persidangan. Kelancaran sidang elektronik tergantung pada jaringan atau perangkat-perangkat elektronik lainnya yang digunakan dalam persidangan. Serta aplikasi E-Berpadu masih dilakukan perbaikan terkait dengan fitur-fitur yang belum bisa di akses sepenuhnya oleh penengak hukum, penyidik, penasehat hukum maupun masyarakat. Upaya yang ditempuh oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas 1B untuk menghadapi kendala tersebut adalah dengan cara menerapkan sebagian persidangan yang dulunya secara online menjadi secara ofline dan jika persidangan dilaksanakan secara online maka bidang information technology (IT) Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas 1B melakukan pengecekan jaringan secara rutin dan memprioritaskan pemasangan jaringan khusus di ruang sidang untuk kelancaran proses persidangan. Serta melakukan sosialisasi lanjutan terkait aplikasi E-Berpadu supaya semua pengguna terdaftar dan pengguna lainnya dapat mengakses dan memanfaatkan fitur-fitur yang ada tanpa adanya gangguan dari sumber manapun. Disarankan kepada Pengadilan Negeri Lhoksukon untuk meningkatkan sarana dan prasarana dalam persidangan agar sidang berjalan dengan lancar dan baik serta untuk masyarakat agar dapat menggunakan fasilitas yang sudah diberikan oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas 1B supaya bisa mengikuti perkembangan zaman khususnya di bidang teknologi dan komunikasi.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mutia Rahmi |
Date Deposited: | 08 Nov 2024 02:40 |
Last Modified: | 08 Nov 2024 02:40 |
URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/7400 |
Actions (login required)
View Item |