Karnawati, Karnawati (2024) Penyelesaian Kasus Kebakaran Lahan Serai Wangi Secara Adat di Gampong Pinang Rugup Kecamatan Rikit Gaib Kabupaten Gayo Lues. S1 thesis, Universitas Malikussaleh.
Text
COVER KARNA WATI[1].pdf Download (118kB) |
|
Text
ABSTRAK KARNA WATI[1].pdf Download (95kB) |
|
Text
BAB 1 KARNA WATI[1].pdf Download (185kB) |
|
Text
DAPUS KARNA WATI[1].pdf Download (103kB) |
|
Text
FULL TEXT KARNA WATI[1].pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
Kebakaran karena kelalaian seseorang diatur dalam Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). Penyelesaian sengketa kebakaran lahan serai wangi yang diakibatkan oleh kelalaian di Gampong Pinang Rugub diselesaikan dengan cara musyawarah yang dilakukan oleh aparatur gampong. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana proses penyelesaian kasus kebakaran lahan serai wangi di Gampong Pinang Rugup Kecamatan Rikit Gaib Kabupaten Gayo Lues serta untuk mengetahui dan menjelaskan proses ganti rugi terhadap pemilik lahan serai wangi. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan penelitian yuridis empiris dan sifat penelitian deskriptif. Adapun lokasi penelitian yaitu di Kabupaten Gayo Lues, sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, metode pegumpulan data melalui penelitian lapangan (field research) dan penelitian pustaka (library research), alat pengumpulan data yakni berupa wawancara kepada narasumber, analisis data yang di gunakan melalui beberapa tahap yakni tahapan pengumpulan data, tahap redukasi, tahap penyajian dan tahap penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kasus yang terjadi di Gampong Pinang Rugup Kecamatan Rikit Gaib Kabupaten Gayo Lues yang diadili melalui musyawarah adat yang mulanya mendapatkan hasil yakni pelaku membayarkan ganti rugi sebasar Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta) akan tetapi korban merasa ganti rugi yang di jatuhkan belum sepadan dengan kerugian yang di dapat sehingga korban meminta tokoh adat untuk melakukan musyawarah yang kedua kalinya dan mendapatkan hasil yakni penambahan ganti rugi bagi pelaku sebesar Rp.110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah) dan sudah disetujui dari semua pihak. Saran diharapkan kepada Ketua Adat dan Aparatur Gampong dapat mensosialisasikan hukum adat istiadat yang ada di Gampong Pinang Rugub dalam menangani kasus kebakaran lahan yang dilakukan dengan cara musyawarah, Diharapkan kepada masyarakat dapat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan serta mengikuti hukum adat dalam menangani kasus kebakaran lahan serai wangi.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Karnawati Karnawati |
Date Deposited: | 07 Nov 2024 08:16 |
Last Modified: | 07 Nov 2024 08:16 |
URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/7392 |
Actions (login required)
View Item |