Yasin, Annisa (2024) KEABSAHAN PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM KAJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (Analisis Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby). S1 thesis, Universitas Malikussaleh.

[img] Text
COVER ANNISA.pdf

Download (205kB)
[img] Text
Abstrak Annisa.pdf

Download (15kB)
[img] Text
BAB I Annisa.pdf

Download (483kB)
[img] Text
Daftar Pustaka ANNISA.pdf

Download (243kB)
[img] Text
FULL TEXT ANNISA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (722kB)

Abstract

Perkawinan beda agama dapat dinyatakan sah secara hukum dan dapat dicatatkan pada pencatatan sipil ialah dengan cara mengajukan permohonan dispensasi pencatatan perkawinan ke Pengadilan Negeri. Sebagaimana yang terjadi pada PN Surabaya dalam Putusan perkara Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby tanggal 8 April 2022, hakim mengabulkan permohonan pemohon dalam hal pencatatan perkawinan yang dilakukan oleh pemohon. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang keabsahan pencatatan perkawinan beda agama, akibat hukum terhadap pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan, serta dampak terhadap anak dan harta warisan dalam perkawinan beda agama berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian metode penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), serta sifat penelitian deskripstif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan pencatatan perkawinan beda agama berdasarkan UU Perkawinan adalah sah dan dapat dicatatkan apabila sudah ada penetapan dari pengadilan, yang mana dalam hal ini pencatatan perkawinan beda agama telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Namun ketentuan dalam penetapan ini bertentangan dengan putusan MK Nomor 68/PUU-XII/2014 dan Putusan MK Nomor 24/PUU-XX/2022. Akibat hukum terhadap pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan perkawinan beda agama didasarkan kepada adanya kekosongan hukum dengan mempertimbangkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf (f) UU Perkawinan yang tidak merupakan larangan perkawinan beda agama, sehingga dengan disahkannya perkawinan beda agama maka akan menimbulkan akibat hukum baik terhadap status anak dan kedudukan anak yang dilahirkan, suami istri, serta harta kekayaan. Kemudian dampak terhadap anak dan harta warisan yaitu anak yang dilahirkan mempunyai status dan kedudukan yang sah karena perkawinan beda agama juga berstatus sah dan diakui secara hukum, sedangkan hak terhadap harta warisan dalam hukum waris perdata anak dari perkawinan beda agama dapat mewarisi harta dari pewaris sedarah yang telah meninggal dunia. Akan tetapi dalam hukum waris Islam, anak yang dapat mewarisi harta peninggalan pewaris hanyalah anak yang seagama dengan pewaris. Kepada Hakim diharapkan dalam menyelesaikan perkara perkawinan beda agama lebih mencermati dan menafsirkan bunyi Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Kata Kunci: Keabsahan Pencatatan, Perkawinan Beda Agama, UU Perkawinan.

Item Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Annisa Yasin
Date Deposited: 24 Oct 2024 05:05
Last Modified: 24 Oct 2024 05:05
URI: https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/7070

Actions (login required)

View Item View Item

Latest Collections

Top Downloaded Items

Top Authors

This repository has been indexed by