DINI, MAULIZA (2019) KEWENANGAN OMBUDSMAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-XV/2017 PADA PASAL 36 AYAT (1) HURUF B TERHADAP UNDANG UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA. S1 thesis, Universitas Malikussaleh.
Text
COVER SKRIPSI DINI.pdf Download (11kB) |
|
Text
Abstrak.pdf Download (111kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (487kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA DINI.pdf Download (8kB) |
|
Text
Full - text.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
Kesimpulan Kewenangan Ombudsman untuk melindungi masyarakat terhadap pelanggaran hak, penyalahgunaan wewenang, kesalahan, kelalaian, keputusan yang tidak fair dan maladministrasi untuk meningkatkan kualitas administrasi publik dan membuat tindakan-tindakan pemerintah lebih terbuka dan pemerintah serta pegawainya lebih akuntabel terhadap anggota masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum dalam putusan yang dijatuhkan Mahkamah Konstitusi terhadap pengujian Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang–Undang Nomor 37 tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia, selanjutnya peneliti ini juga menelaah bagaimanakah kewenangan Ombudsman paska Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XV/2017 pada pasal 36 ayat (1) huruf b terhadap Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia. Metode penelitian yang digunakan penelitian Yuridis Normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau normanorma dalam hukum positif. Sedangkan pendekatan yang dilakukan yaitu pendekatan perundang-undangan yang didalamnya pendekatan ini dilakukan dengan pengkajian terhadap pasal-pasal yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tema dari penelitian sebagai dasar awal melakukan analisis. Berdasarkan hasil penelitian meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo namun karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo maka pokok permohonan tidak dapat dipertimbangkan.Undang-Undang Ombudsman terhadap Pasal 36 ayat (1) huruf b tidak ada yang berubah dan Ombudsman sudah melakukan hal yang benar dengan menolak laporan pemohon dikarenakan bunyi pasal 36 ayat (1) huruf b yang menyatakan “substansi laporan sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan”. Dalam melakukan permohonan sangat penting untuk mengetahui prosedur atau langkah-langkah apa yang seharusnya diambil, agar tidak terjadi penolakan oleh Ombudsman. Untuk mengoptimalkan Lemabaga Peradilan, seperti dalam hal ini Pengadilan Tata Usaha Negara dapat sekiranya lebih teliti dalam memeriksa permohonan yang masuk berdasarkan proses Dismissal untuk meneliti apakah gugatan yang diajukan penggugat layak dilanjutkan atau tidak. Kata Kunci: Kewenangan, Ombudsman, Putusan Mahkamah Konstitusi
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Abraham Oktavianus Rumbewas |
Date Deposited: | 04 Nov 2024 01:35 |
Last Modified: | 04 Nov 2024 01:35 |
URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/6998 |
Actions (login required)
View Item |