Ardian, syahputra (2024) ANALISIS JUMLAH HARTA YANG TERGOLONG KEPADA PENCURIAN RINGAN (Studi Komparatif Terhadap Hukum Jinayah Dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012). S2 thesis, Universitas Malikussaleh.
Text
TESIS ARDI PDF.pdf Download (792kB) |
|
Text
TESIS ARDI PDF-16-51.pdf Download (363kB) |
|
Text
TESIS ARDI PDF-13-15.pdf Download (75kB) |
|
Text
TESIS ARDI-7-9.pdf Download (140kB) |
|
Text
TESIS ARDI-1.pdf Restricted to Registered users only Download (83kB) |
Abstract
Setiap manusia dalam menjalani kehidupannya membutuhkan harta sebagai kebutuhan untuk bertahan hidup di muka bumi. Hukum jinayah dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2012 memberikan aturan yang jelas tentang perlindungan harta dengan penyesuaian batasan jumlah yang tergolong kepada pencurian. Tindak pidana pencurian ringan adalah kejahatan yang melanggar norma-norma pokok yang hidup di dalam msyarakat, baik norma agama dan juga norma hukum. Tindak pidana pencurian ringan berdasarkan hukum jinayah mendaptkan hukuman ta’zir atau dendan dua kali lipat sedangkan PERMA No. 2 Tahun 2012 perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900.000 dengan kelipatan 1000 terhadap Pasal 364 KUHP. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan berdasarkan hukum jinayah dan PERMA No. 2 Tahun 2012 tentang pencurian ringan, mulai dari pengertian, unsur dan sanksi penjatuhan hukuman terhadap pelaku pencurian. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi literatur yaitu Penelitian ini bersifat preskriptif yang mengarah kepada penelitian yuridis normative yang menggunakan sumber data sekunder atau data yang diperoleh melalui menelaah kepustakaan dengan meneliti sumber bacaan yang relevan dengan tema penelitian, meliputi penelitian terhadap asas-asas hukum, sumber- sumber hukum, teori hukum, buku-buku, peraturan perundang-undangan yang bersifat teoritis ilmiah serta dapat menganalisa permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persamaan dan perbedaan berdasarkan hukum jinayah dan PERMA No. 2 Tahun 2012, yakni persamaanya keduanya memiliki konsep keadilan yang proposional, membuat klasifikasi dan kategori tentang perbuatan pencurian yang dilakukan beserta hukuman yang berbeda-beda sesuai klasifikasi yang telah ditentukan, keduanya juga sama-sama memperhitungkan nilai barang. Hukum jinayah apabila barang tersebut merupakan barang bersama antara si pencuri dan korban atau ada hubungan kerabat anak yang mencuri harta ayahnya maka dianggap pencurian bentuk hukuman ringan, sedangkan PERMA No. 2 tahun 2012 diatur oleh pasal tersendiri dengan kreteria-kreteria tertentu. Perbedaan hukum jinayah apabila perbuatan memenuhi salah satu unsur maka perbuatannya dapat dikenakan hukuman ta’zir, sedangkan PERMA No. 2 Tahun 2012 terklasifikasi lebih detail dalam bentuk rumusan pasal-pasal, maka unsur-unsur tersebut menjadi syarat yang harus ada. perbedaan mengenai penilaian terhadap barang yang dicuri, dalam konsep hukup pidana islam penentuan barang yang dicuri adalah senilai ¼ dinar dan PERMA senilai Rp.2.500.000. Hukum pidana islam memberikan konpensasi atas barang yang dicuri untuk dikembalikan dua kali lipat sedangkan PERMA tidak. Kata kunci: Ta’zir, Hukum Jinayah, Peratutan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012
Item Type: | Thesis (S2) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana > 74101 - Magister Hukum |
Depositing User: | ARDIAN SYAHPUTRA |
Date Deposited: | 01 Oct 2024 04:31 |
Last Modified: | 01 Oct 2024 04:31 |
URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/6468 |
Actions (login required)
View Item |