Hasibuan, Milhan (2024) PERBANDINGAN KETENTUAN ASAS LEGALITAS DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. S1 thesis, Universitas Malikussaleh.
Text
cover milhan.pdf Download (110kB) |
|
Text
abstrak milhan.pdf Download (97kB) |
|
Text
bab 1 milhan.pdf Download (367kB) |
|
Text
dapus milhan.pdf Download (168kB) |
|
Text
SKRIPSI MILHAN.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
Membahas hukum pidana di Indonesia dari KUHP hingga UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Perubahan signifikan terjadi pada konsep asas legalitasnya. Meskipun asas legalitas dipertahankan dalam UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP, implementasinya diperluas dengan mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat, termasuk tindak pidana adat, yang menimbulkan perdebatan akademik dengan KUHP. Inti permasalahan hukum normatif yang akan dibahas dalam penelitian ini yaitu bagaimana perbandingan antara ketentuan asas legalitas dalam KUHP dan UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP, serta bagaimana perluasan asas legalitas dalam UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP bertentangan dengan makna asas legalitas itu sendiri. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan hukum normatif. Data diperoleh dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Data dianalisis secara kualitatif dengan mengelompokkan bahan hukum berdasarkan masalah yang diteliti untuk menarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Asas Legalitas KUHP menjelaskan pada Pasal 1 ayat (1) yaitu tidak diatur secara langsung dalam larangan pengunaan penafsiran analogi dan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) juga menjelaskan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat tidak diakui kecuali diatur dalam peraturan perundang undangan. Sedangkan UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Pasal 1 ayat (1) menjelaskan bahwa pengunaan penafsiran analogi tidak bisa digunakan, karena melanggar kepastian hukum dan Pasal 2 ayat (1), ayat (2), menjelaskan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat di akui oleh peraturan perundang-undangan. Dengan berlakunya UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP maka terjadinya perluasan dalam asas legalitas dari yang bersifat formil menjadi materiil. Hal Ini tercermin dalam Pasal 2 UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP yang mengakui hukum adat atau hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai dasar untuk menetapkan tercapainya dan terbukanya pintu kepastian hukum dan keadilan. Disarankan agar pemerintah mengeluarkan pedoman implementasi asas legalitas materiil untuk memberikan panduan jelas terkait penggunaan hukum adat atau hukum yang hidup dalam masyarakat, menentukan batasan wilayah, dan melakukan pemetaan terhadap batasan hukum adat. Hal ini untuk membantu aparat penegak hukum, hakim, dan masyarakat memahami batasan dan prosedur dalam menerapkan asas ini dengan tepat dan adil. Kata Kunci : Asas Legalitas, KUHP, UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | milhan hasibuan |
Date Deposited: | 09 Sep 2024 01:59 |
Last Modified: | 09 Sep 2024 01:59 |
URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/5854 |
Actions (login required)
View Item |