Husna, Najya (2024) ANALISIS HUKUM TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENOLAK PERKARA GUGATAN PENGGUGAT PENYANDANG DANA (Berdasarkan Putusan Nomor 7/Pdt.G/2023/PN Lhokseumawe). S1 thesis, Universitas Malikussaleh.
Text
Cover.pdf Download (48kB) |
|
Text
Ringkasan-summery.pdf Download (26kB) |
|
Text
Bab I-1.pdf Download (314kB) |
|
Text
Daftar Pustaka-1.pdf Download (165kB) |
|
Text
Najya Husna 200510057.pdf Restricted to Registered users only Download (729kB) |
Abstract
Pengadilan adalah lembaga yang menyelenggarakan kekuasaan kehakiman yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Tanggung jawab dan wewenang hakim dalam persidangan adalah memeriksa dan mengadili suatu perkara. Di lingkungan pengadilan, sengketa yang diajukan akan melalui proses hukum dan hakim akan memberikan keputusan. Putusan hakim ini akan menimbulkan konsekuensi hukum, dimana apabila terjadi terkait penyandang dana, terdapat hubungan hukum yang telah dijelaskan melalui putusan hakim, dan para pihak terikat dengan isi putusan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis hukum pertimbangan hakim dalam menolak perkara penggugat penyandang dana dalam putusan perkara No.7/Pdt.g/PN Lhokseumawe dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menolak perkara penggugat penyandang dana dalam putusan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan literatur dan perundang-undangan, yaitu pendekatan menggunakan peraturan perundang-undangan. Peneliti menjabarkan aturan yang memiliki hubungan langsung dengan dasar pertimbangan hakim dalam menolak gugatan penggugat penyandang dana perkara No. 7/Pdt.G/2023/PN Lsm. Hasil penelitian yang diperoleh peneliti ini adalah Majelis Hakim menolak gugatan penggugat secara keseluruhan. Menyatakan perjanjian antara penggugat dan tergugat I tidak sah dan tidak berlaku sebagai undang-undang. Majelis Hakim menggunakan KUHPer, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 698 K/Sip/1969 tanggal 23 Desember 1970 dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan sebagai dasar hukum dalam melakukan pertimbangan terhadap putusan. Berdasarkan permasalahan di atas, penulis menyarankan agar hakim memberikan dasar pertimbangan yang jelas dalam memutus suatu perkara, dan penggugat harus menyiapkan bukti-bukti yang cukup dan otentik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang agar penggugat mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya tanpa cacat pada kondisi materiil Kata kunci: Pertimbangan hakim, menolak gugatan, penyandang dana
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Najya Husna |
Date Deposited: | 06 Sep 2024 08:32 |
Last Modified: | 06 Sep 2024 08:32 |
URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/5850 |
Actions (login required)
View Item |