Hidayatullah, Pulung Nur (2024) EFEKTIFITAS PENYELESAIAN KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN KELAPA SAWIT MELALUI PERADILAN ADAT GAMPONG DI KECAMATAN LANGKAHAN KABUPATEN ACEH UTARA. S2 thesis, Universitas Malikussaleh.
Text
Cover.pdf Download (58kB) |
|
Text
Abstrak.pdf Download (33kB) |
|
Text
Bab 1.pdf Download (183kB) |
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (83kB) |
|
Text
Full-text.pdf Restricted to Registered users only Download (761kB) |
Abstract
Pasal 13 Qanun Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat Dan Adat Istiadat mengatur tentang tindak pidana pencurian ringan dapat diselesaikan dengan peradilan adat gampong. Kasus tindak pidana pencurian kelapa sawit sekala ringan seharusnya dapat diselesaikan melalui peradilan adat gampong, namun pada kenyataannya banyak korban dari tindak pidana pencurian kelapa sawit di Kecamatan Langkahan tidak ingin menyelesaikan kasusnya melalui peradilan adat gampong, dan lebih memilih menyelesaiakan kasusnya di Kepolisian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis efektifitas penyelesaian kasus tindak pidana pencurian kelapa sawit melalui peradilan adat gampong di Kecamatan Langkahan, penyebab masyarakat kecamatan langkahan tidak ingin menyelesaikan kasus tindak pidana pencurian kelapa sawit melalui peradilan adat gampong, dan untuk mengetahui dan menganalisis hambatan dan upaya dalam penyelesaian kasus tindak pidana pencurian kelapa sawit melalui peradilan adat gampong di Kecamatan Langkahan Jenis penelitian yang digunakan yuridis empiris dengan pendekatan kasus, Sumber data penelitian ini yaitu data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah teknik penelitian lapangan (field research). Analisis data dalam penelitian tesis ini dianalisis secara kualitatif Hasil penelitian didapatkan Efektifitas penyelesaian kasus tindak pidana pencurian kelapa sawit melalui peradilan adat gampong di Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara masih belum efektif, karena banyak dari korban tindak pidana pencurian kelapa sawit yang ada di kecamatan Langkahan tidak mau menyelesaikan kasus tindak pidana pencurian kelapa sawit tersebut melalui peradilan adat gampong Penyebab tidak efektifnya dipengaruhi oleh 3 faktor 1. Faktor hukum, 2. Faktor pandangan masyarakat, 3. Faktor budaya. Penyebab masyarakat kecamatan langkahan tidak ingin menyelesaikan kasus tindak pidana pencurian kelapa sawit melalui peradilan adat gampong dikarenakan pertama korban yang tidak puas dengan sanksi adat yang dijatuhkan terhadap pelaku, kedua karena banyak dari pelaku pencurian yang telah diadili melalui peradilan adat kembali lagi melakukan tindak pidana pencurian kelapa sawit. Hambatan Dalam Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Pencurian Kelapa Sawit Melalui Peradilan Adat Gampong Di Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara terdiri dari korban tindak pidana pencurian yang tidak mau diselesaikan melalui peradilan adat gampong, Tidak tercapainya kesepakatan damai antara korban dan pelaku tindak pidana pencurian kelapa sawit, dan Pelaku yang tidak mau mengakui kesalahannya. Disarankan agar Qanun Adat Istiadat dapat memuat sanksi yang lebih mengikat. Disarankan agar kedepan dapat dijatuhkan sanksi adat yang lebih berat kepada pelaku tindak pidana pencurian kelapa sawit di kecamatan Langkahan. Disarankan agar pelaku bertanggungjawab dan mengakui kesalahannya.
Item Type: | Thesis (S2) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana > 74101 - Magister Hukum |
Depositing User: | Pulung Nur Hidayatullah |
Date Deposited: | 05 Sep 2024 07:14 |
Last Modified: | 05 Sep 2024 07:14 |
URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/5786 |
Actions (login required)
View Item |