Mutia, Salsabilla (2024) PENERAPAN RESTORATIVE JUCTICE DALAM PERKARA KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA DI KEJAKSAAN NEGERI BIREUEN. S1 thesis, Universitas Malikussaleh.
Text
Cover.pdf Download (42kB) |
|
Text
Abstrak.pdf Download (18kB) |
|
Text
Bab 1.pdf Download (210kB) |
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (43kB) |
|
Text
Skripsi Full.pdf Restricted to Registered users only Download (909kB) |
Abstract
RINGKASAN SALSABILLA MUTIA 190510023 PENERAPAN RESTORATIVE JUCTICE DALAM PERKARA KEKERASAAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA DI KEJAKSAAN NEGERI BIREUEN (Dr. Budi Bahreisy, S.H., M.H dan Ferdy Saputra, S.H., M.H) Kekerasan fisik dalam rumah tangga sering sekali menjadi kasus yang penyelesaiannya dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya adalah dengan cara restorative justice seperti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bireuen. Restorative justice adalah suatu proses penyelesaian tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, serta pihak-pihak lain yang terkait dalam suatu tindak pidana, secara bersama-sama mencari penyelesaian terhadap tindak pidana kekerasaan dalam rumah tangga. Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana upaya dan kendala dari penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga serta pola mediasi yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Bireuen. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini yaitu penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, bersifat deskriptif dan berbentuk preskriptif. Sampel penelitian terdiri dari responden dan informan, untuk sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan data sekunder. Hasil dari penelitian ini yaitu bahwasanya upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan dalam penerapan mediasi mengikuti peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020 pada Pasal 5 Ayat 1 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dilakukan selama 14 hari dihitung sejak diserahkan surat oleh pihak penyidik kepada Kejaksaan. Namun kendala yang terjadi selama proses penyelesaian mediasi adalah sulitnya menyatukan pendapat antara korban dan pelaku agar menemui sebuah kesepakatan bersama. Selanjutnya pola mediasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bireuen adalah mediasi dalam peradilan yang sesuai dengan surat edaran JAMPIDUM (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum). Kesimpulan dari hasil penelitian ini yaitu upaya penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga sebagian besar sudah baik, tetapi masih terdapat berbagai kendala yang salah satunya yaitu sulitnya menemui sebuah kesepakat bersama antara korban dan pelaku. Oleh karena itu, disarankan kepada penegak hukum yang mengakomodir agar pelaksanakan keadilan restoratif dapat dilakukan melalui keadilan restoratif yang lebih cepat, adil, sederhana, dan tidak memakan waktu serta biaya besar. Kata Kunci: Kekerasaan, Rumah Tangga, Restorative Justice
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Salsabilla Mutia |
Date Deposited: | 26 Aug 2024 03:29 |
Last Modified: | 26 Aug 2024 03:29 |
URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/5121 |
Actions (login required)
View Item |