Hasanah, Rapikah (2024) PENJATUHAN VONIS NIHIL DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Putusan No. 49/Pid.sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst). S2 thesis, universitas malikussaleh.
Text
rapikah hasanah_227410101007_cover.pdf Download (201kB) |
|
Text
Rapikah hasanah_227410101007_Abstrak.pdf Download (644kB) |
|
Text
Rapikah Hasanah_227410101007_BAB I.pdf Download (714kB) |
|
Text
Rapikah Hasanah_227410101007_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (503kB) |
|
Text
Rapikah Hasanah_227410101007_full tesis.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
Vonis nihil merupakan penjatuhan pidana kepada seseorang yang telah di pidana maksimal yang kemudian harus bersidang kembali. Dasar hukum vonis nihil terdapat dalam pasal 67 KUHP yakni bahwa jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup disamping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim. Penjatuhan vonis nihil dinilai bertentangan dengan keadilan masyarakat dan negara yang dirugikan oleh perbuatan terdakwa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terkait penjatuhan vonis nihil dalam tindak pidana korupsi yakni dengan meneliti dasar-dasar petimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis nihil dalam tindak pidana korupsi dan menganalisis penjatuhan vonis nihil dalam tindak pidana korupsi ditinjau dari teori kemanfaatan hukum. Metode dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelian yuridis normatif, pendekatan penelitian pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (Case Approach), sifat penelitian preskriftif, sumber data berupa bahan primer, bahan sekunder, dan bahan tersier, teknik pengumpulan data studi pustaka (library research), analisis data, melalui 3 alur reduksi data, penyajian data dan penarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis nihil dalam tindak pidana korupsi pada perkara ini yakni pasal 67 KUHP yang menyebutkan apabila seseorang telah dipidan penjara seumur hidup atau pidana mati maka tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim. Penjatuhan vonis nihil dalam tindak pidana korupsi berdasarkan teori kemanfaatan hukum ialah membina diri terdakwa. Keadilan bagi masyarakat dan negara melalui pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebagai hukuman retributif bagi terpidana, yang mengakibatkan efek penjeraan dan pemiskinan sesuai dengan ketidakadilan yang diderita masyarakat dan negara. Saran melakukan sosialisasi terkait vonis nihil kepada masyarakat agar masyarakat tidak salah paham tentang penerapannya.
Item Type: | Thesis (S2) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana > 74101 - Magister Hukum |
Depositing User: | Rapikah Hasanah |
Date Deposited: | 22 Aug 2024 07:25 |
Last Modified: | 22 Aug 2024 07:25 |
URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/4984 |
Actions (login required)
View Item |