Jannah, Raudhatul (2024) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA TENTANG SERTIFIKASI HALAL PADA PRODUK MAKANAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (Studi Penelitian di Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen). S1 thesis, Universitas Malikussaleh.
Text
cover raudhatul.pdf Download (19kB) |
|
Text
Abstrak Raudhatul.pdf Download (113kB) |
|
Text
BAB I Raudhatul.pdf Download (442kB) |
|
Text
Daftar Pustaka Raudhatul.pdf Download (313kB) |
|
Text
SKRIPSI RAUDHATUL JANNAH.pdf Restricted to Registered users only Download (7MB) |
Abstract
Pelaku usaha UMKM berkewajiban untuk mendaftarkan sertifikasi halal agar mendapatkan perlindungan hukum. Dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal menjelaskan bahwa pelaku usaha berkewajiban untuk mengajukan permohonan sertifikasi halal terhadap produk yang belum bersertifikat halal. Namun, hal ini belum terlaksanakan sepenuhnya di Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen tepatnya di Gampong Matamamplam, Raya Dagang dan Seuneubok Aceh. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan mengenai perlindungan hukum dan faktor penghambat pelaku usaha UMKM di Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen yang tidak menyertakan sertifikasi halal pada produk yang diedarkan, serta upaya yang dilakukan oleh Disperindagkop dan UKM untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang sertifikasi halal. Penelitian ini juga menjelaskan mengenai tinjauan umum tentang perlindungan hukum bagi pelaku usaha mengenai sertifikasi halal pada produk makanan Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dan bersifat deskriptif. Sampel penelitian terdiri dari responden dan informan, sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan data sekunder. Kesimpulan dari hasil penelitian ini yaitu pada tahun ini masih diperbolehkan bagi pelaku usaha yang tidak memiliki label halal dengan syarat sudah memiliki izin PIRT, namun pada tanggal 17 Oktober tahun 2024, seluruh produk yang dipasarkan jika tidak memiliki label halal maka tidak ada lagi perlindungan hukum terhadap pelaku usaha UMKM, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Sosialisasi yang dilakukan oleh Disperindagkop dan UKM belum mencakup kepada semua pelaku usaha, hal ini sesuai dengan informasi yang didapat dari beberapa pelaku usaha. Disarankan kepada Disperindagkop dan UKM untuk mengadakan kembali sosialisasi dan juga pembinaan, untuk menunjang kesadaran hukum bagi pelaku usaha UMKM mengenai pentingnya sertifikasi halal, karena adanya aturan yang mewajibkan label halal pada tahun 2024 yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Raudhatul Jannah |
Date Deposited: | 20 Aug 2024 02:09 |
Last Modified: | 20 Aug 2024 02:09 |
URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/4762 |
Actions (login required)
View Item |