Syahputra, Ferdian (2024) PENERAPAN HUKUMAN SIDANG KODE ETIK PROFESI POLRI TERKAIT DENGAN KEWENANGAN KOMISI KODE ETIK POLRI. S2 thesis, Universitas Malikussaleh.
Text
FERDIAN SYAHPUTRA_217410102036_Cover.pdf Download (28kB) |
|
Text
FERDIAN SYAHPUTRA_217410102036_Abstrak.pdf Download (41kB) |
|
Text
FERDIAN SYAHPUTRA_217410102036_Bab I.pdf Download (487kB) |
|
Text
FERDIAN SYAHPUTRA_217410102036_Daftar Pustaka.pdf Download (172kB) |
|
Text
FERDIAN SYAHPUTRA_217410102036_PENERAPAN HUKUMAN SIDANG KODE ETIK PROFESI POLRI TERKAIT DENGAN KEWENANGAN KOMISI KODE ETIK POLRI.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Perbuatan yang melanggar Kode Etik Profesi POLRI telah diatur dalam Peraturan POLRI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik POLRI. Sidang Kode Etik Profesi POLRI adalah forum di mana anggota Kepolisian yang terlibat dalam dugaan pelanggaran etika atau kode perilaku dihadapkan pada proses pengadilan internal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukuman Sidang Kode Etik Profesi POLRI, menganalisis kewenangan Komisi Kode Etik POLRI dalam memberikan putusan hukuman bagi pegawai negeri pada POLRI yang melakukan pelanggaran kode etik, dan menganalisis hambatan dalam pemberian putusan hukuman bagi pegawai negeri pada POLRI yang melakukan pelanggaran kode etik oleh Komisi Kode Etik Profesi POLRI. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis dan sifat penelitian preskriptif. Sumber data terdiri atas data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data antara lain studi dokumentasi, wawancara, dan observasi. Analisis data yang dilakukan menggunakan teknik deskriptif analitis dan preskriptif. Penelitian ini menemukan bahwa penerapan hukuman dalam Sidang Kode Etik Profesi POLRI menurut Perpol Nomor 7 Tahun 2022 melibatkan proses pemeriksaan oleh Komisi Kode Etik POLRI (KEPP) yang menilai pelanggaran etika dengan mempertimbangkan bukti, keterangan, dan dampaknya sebelum memutuskan hukuman. KEPP memiliki kewenangan untuk memberikan putusan berdasarkan tingkat keparahan pelanggaran, dengan hak banding untuk memastikan keadilan. Tantangan utama dalam proses ini adalah tekanan internal yang dapat mempengaruhi independensi keputusan dan kesulitan menyeimbangkan loyalitas korps dengan prinsip keadilan.. Saran peneltian yaitu POLRI perlu memperkuat independensi Komisi Kode Etik Profesi POLRI (KKEP) dengan menerapkan kebijakan dan mekanisme yang melindungi dari tekanan internal dan eksternal serta memberikan pelatihan berkelanjutan untuk menjaga objektivitas keputusan. Media massa dapat berperan penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dengan melaporkan proses sidang KEPP, mengawasi potensi penyimpangan, dan memberikan pendidikan publik tentang kode etik. Sementara KKEP harus meningkatkan kapasitasnya melalui pelatihan berkelanjutan dan kerjasama dengan pakar hukum eksternal untuk menangani kasus-kasus kompleks dengan lebih efektif. Kata Kunci: Penerapan Hukuman, Sidang Kode Etik Profesi POLRI, Kewenangan, Komisi Kode Etik POLRI
Item Type: | Thesis (S2) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana > 74101 - Magister Hukum |
Depositing User: | Ferdian Syahputra |
Date Deposited: | 19 Aug 2024 03:31 |
Last Modified: | 19 Aug 2024 03:31 |
URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/4673 |
Actions (login required)
View Item |