Hasibuan, Beni Saputra (2024) PENERAPAN HUKUMAN DISIPLIN TERHADAP NARAPIDANA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI DALAM LAPAS (Studi Penelitian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe). S1 thesis, Universitas Malikussaleh.
Text
Cover.pdf Download (18kB) |
|
Text
Abstrak.pdf Download (9kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (109kB) |
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (79kB) |
|
Text
Full-text.pdf Restricted to Registered users only Download (366kB) |
Abstract
Penerapan hukuman disiplin terhadap narapidana yang melakukan tindak pidana penganiayaan dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada ketentuannya harus dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara (Perkemenkumham Nomor 29 Tahun 2017). Namun, di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe terdapat pelanggaran disiplin tingkat berat yang dihukum dengan sanksi ringan dan tidak sesuai dengan Perkemenkumhan Nomor 29 Tahun 2017. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan penerapan hukuman disiplin terhadap narapidana yang melakukan tindak pidana di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, untuk mengetahui dan menganalisis hambatan dalam penerapan hukuman disiplin terhadap narapidana yang melakukan tindak pidana penganiayaan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe. Metode yang digunakan dalam menyelesaian penelitian ini adalah yuridis empiris, dengan sifat penelitian deskriftif yang bertujuan menggambarkan, menelaah, menjelaskan secara tepat hubungan tertentu antara suatu gejala dengan gejala yang lain dalam masyarakat terhadap objek yang diteliti melalui data atau sampel untuk melakukan analisis data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan hukuman disiplin terhadap narapidana yang melakukan tindak pidana penganiayaan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (4) Perkemenkumham Nomor 29 Tahun 2017 yang menetapkan sanksi pelanggaran disiplin tingkat berat yaitu memasukkan dalam sel pengasingan selama 6 (enam) hari, tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun. Hal tersebut terjadi karena beberapa hambatan yang ada di dalam Lapas seperti personel petugas pengamanan Lapas yang kurang, hukuman disiplin maupun kualitas pembinaan yang tidak sesuai. Saran bagi pihak Lapas Kelas IIA Lhokseumawe untuk melakukan penyuluhan hukum, memberikan program pembinaan yang tepat, melakukan perbaikan sistem pengamanan Lapas, dan Kamtib menjatuhkan sanksi pelanggaran disiplin sesuai dengan Perkemenkumham Nomor 29 Tahun 2017. Saran bagi Kemenkumham Republik Indonesia supaya lebih memperhatikan lagi kondisi Lapas di seluruh Indonesia. Kata Kunci: Penerapan, Hukuman Disiplin, Narapidana, Penganiayaan
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | SH Beni Saputra Hasibuan |
Date Deposited: | 21 Aug 2024 02:07 |
Last Modified: | 21 Aug 2024 02:07 |
URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/4656 |
Actions (login required)
View Item |