Fitri, Desyana (2024) TINDAK PIDANA PENGANCAMAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN HUKUM PIDANA. S1 thesis, University’s Malikussaleh.
Text
Cover.pdf.pdf Download (200kB) |
|
Text
Abstrak.pdf.pdf Download (26kB) |
|
Text
BAB I.pdf.pdf Download (528kB) |
|
Text
Daftar Pustaka.pdf.pdf Download (332kB) |
|
Text
Full-Text.pdf.pdf Restricted to Registered users only Download (858kB) |
Abstract
Tindak pidana pengancaman melalui media elektronik yang berupa media sosial dilakukan oleh pelaku dengan cara mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik kepada korban secara langsung melalui media sosial baik dalam bentuk pesan teks, video, gambar,maupun suara yang berisikan ancaman kekerasan maupun menakut-nakuti. Tindak pidana pengancaman melalui media elektronik ini diatur didalam undang-undang informasi, transaksi, dan elektronik pasal 29. Tetapi meskipun pengaturannya sudah ada didalam penerapannya penegakan hukum masih mengalami hambatan ataupun tantangan seperti kemampuan teknis dalam mendeteksi dan melacak aktivitas pengancaman melalui media elektronik, melacak akun-akun palsu karna banyakya penggunaan akun-akun anonimitasyang tidak diketahui identitasnya dalam dunia maya. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pelndekatan konselptual (conseptual approach) serta yang bersifat deskriptif. Sumber data penelitian ini yaitu data primer, sekunder dan tersier. Adapun teknik pengumpulan data peneliitian ini meliputi data sekunder dan analisa data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Tindak pidana pengancaman melalui media elektronik diatur didalam kitab undang-undang hukum pidana pasal 335 namun jika diuraikan dengan modus baru tindak pidana pengacaman melalui media elektronik maka cukup sulit untuk menjerat pelaku. Karena itu pemerintah mengeluarkan UU ITE dna tindakpidana pengancaaman melalui media elektronik diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi, transaksi dan elektronik yang terdapat dalam pasal 29. Upaya penanggulangan kejahatan dapat dibagi 2 (dua), yaitu lewat jalur penal (hukum pidana) dan lewat jalur non-penal (diluar hukum pidana). upaya menanggulangi kejahatan melalui jalur penal lebih menitik beratkan pada sifat repressive (penindakan atau pemeberantasan atau penumpasan) sesudah kejahatan terjadi, sedangkan jalur non-penal labih menitikberatkan sifat preventive (pencegahan atau penangkalan) sebelum kejahatan terjadi. Diharapkan untuk adanya penjelasan lebih lanjut mengenai aturan pengancaman melalui media elektronik dan perlu adanya penguatan pendekatan yang komprehensif dalam kebijakan hukum pidana dan penangulangan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik yang mencakup regulasi, pengunaan teknologi, kerjasama internasional, pendidikan, dan penegakan hukum.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Desyana Fitri |
Date Deposited: | 12 Aug 2024 08:07 |
Last Modified: | 12 Aug 2024 08:07 |
URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/4327 |
Actions (login required)
View Item |