Hayatun, Nafis (2024) DISPENSASI PERKAWINAN OLEH HAKIM TERHADAP PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR (Studi Penelitian pada Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe). S1 thesis, Universitas Malikussaleh.
Text
Cover.pdf.pdf Download (76kB) |
|
Text
Abstrak.pdf.pdf Download (125kB) |
|
Text
Bab I.pdf.pdf Download (151kB) |
|
Text
Daftar Pustaka.pdf.pdf Download (125kB) |
|
Text
Full-text.pdf.pdf Restricted to Registered users only Download (455kB) |
Abstract
Permohonan dispensasi Perkawinan di Indonesia masih menjadi persoalan yang sering terjadi di berbagai daerah, termasuk di wilayah yurisdiksi Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe. Meskipun telah diatur lebih ketat oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dengan menetapkan usia minimal 19 tahun untuk pria dan wanita, masih menghadapi tantangan serius dalam implementasinya. Data dari Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe menunjukkan lonjakan permohonan dispensasi nikah dari tahun 2018 sampai 2023. Hal tersebut menunjukkan bahwa faktanya pemberian dispensasi perkawinan di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe belum berjalan sesuai harapan. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui apa saja persyaratan dispensasi perkawinan dibawah umur serta apa yang menjadi pertimbangan Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dalam mengambil putusan terhadap pernikahan usia dini menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Metode dari penelitian ini ialah jenis penelitian kualitatif yang menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dengan bersifat deskriptif dalam memperoleh jawaban dari penelitian ini. Sumber data dalam kajian ini dibagi menjadi dua yakni sumber primer yang berasal dari hasil wawancara yang dilakukan bersama informan, dan responden, serta terdapat data sekunder yang diperoleh dari kajian kepustakaan. Hasil dari penelitian lapangan menunjukkan bahwa dispensasi perkawinan di bawah umur di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe diajukan oleh orang tua atau wali dengan memenuhi sejumlah persyaratan administratif, seperti surat permohonan, identitas, dan bukti-bukti pendukung lainnya. Dalam memutuskan permohonan dispensasi perkawinan di bawah umur, Hakim Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe mempertimbangkan adanya ketentuan pada pasal 7 ayat (2) Undang –Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 memberikan pengecualian dispensasi, alasan mendesak, kesepakatan keluarga, pernikahan atas kehendak kedua calon mempelai sendiri, dan tidak ada halangan hukum serta berdasarkan fiqqiyah islam yang menyatakan menolak kemudharatan lebih diutamakan dari pada mewujudkan mashlahah. Saran yang dapat diberikan adalah agar calon pasangan yang akan menikah di bawah umur memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas tentang perkawinan, tidak hanya didasari oleh nafsu semata, namun juga mempertimbangkan kewajiban dan tanggung jawab setelah menikah serta masa depan mereka. Kata Kunci : Dispensasi Perkawinan, Perkawinan Di Bawah Umur, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Hayatun Nafis |
Date Deposited: | 12 Aug 2024 03:36 |
Last Modified: | 12 Aug 2024 03:36 |
URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/4313 |
Actions (login required)
View Item |