Ramadhan, Syahrul (2024) ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. S1 thesis, Universitas Malikussaleh.

[img] Text
Cover Syahrul.pdf

Download (34kB)
[img] Text
Abstrak Syahrul.pdf

Download (22kB)
[img] Text
BAB I Syahrul.pdf

Download (988kB)
[img] Text
Daftar Pustaka Syahrul.pdf

Download (120kB)
[img] Text
Skripsi Full Syahrul.pdf
Restricted to Registered users only

Download (910kB)

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan suatu tindakan yang merugikan dan melanggar hak asasi manusia yang dilakukan seseorang dalam lingkungan rumah tangga. KDRT adalah tindakan yang merugikan baik secara fisik maupun psikologis terhadap pasangan suami-istri atau anggota keluarga lainnya yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam keluarga. Tindak pidana KDRT diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Tujuan dari penelitian ini untuk menelaah perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, serta perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan asas keadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Dengan Pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif dan berbentuk analisis. Sumber hukum yang digunakan adalah sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan korban KDRT menurut Undang�Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT adalah perlindungan sementara, penetapan perintah perlindungan oleh pengadilan, penyediaan Ruang Pelayanan Khusus di kantor kepolisian, penyediaan tempat tinggal alternatif, pemberian konsultasi hukum oleh advokat pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pada sidang pengadilan. Selain bersifat fisik, korban KDRT juga sangat membutuhkan perlindungan yang bersifat psikis. Salah satu bentuk perlindungan psikis korban KDRT adalah menghukum pelaku sesuai dengan bentuk kekerasan, serta akibatnya terhadap korban. Kepastian hukum intinya adalah hukum ditaati dan dilaksanakan. Keadilan adalah suatu konsep yang relatif, di Indonesia keadilan digambarkan dalam Pancasila sebagai dasar negara. Keadilan yang diberikan kepada korban KDRT iyalah memenuhi segala hak-hak korban. Prinsip keadilan yaitu dengan memberlakukan ketentuan pidana terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Memastikan adanya kepastian hukum dengan menindak tegas pelaku KDRT sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Melakukan sosialisasi yang lebih intensif mengenai hak-hak korban KDRT dan layanan yang tersedia. Perlindungan hak-hak korban KDRT harus diperkuat. Pemerintah harus meningkatkan pelayanan kesehatan, penanganan khusus, pendampingan sosial, bantuan hukum, dan pelayanan bimbingan rohani untuk korban KDRT. Pemerintah harus meningkatkan pengawasan dan pemberantasan KDRT untuk mencegah kejadian serupa.

Item Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Syahrul Ramadhan
Date Deposited: 12 Aug 2024 03:08
Last Modified: 12 Aug 2024 03:08
URI: https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/4276

Actions (login required)

View Item View Item

Latest Collections

Top Downloaded Items

Top Authors

This repository has been indexed by