Manurung, Muhammad Alpry Andri (2024) PENJATUHAN HUKUMAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DENGAN KEJAHATAN ASAL PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor 2408/Pid.Sus/2020/PN.Mdn). S1 thesis, Universitas Malikussaleh.
Text
COVER.pdf Download (12kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (14kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (44kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (15kB) |
|
Text
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Registered users only Download (615kB) |
Abstract
Kejahatan narkotika dan psikotropika yang menjadi kejahatan asal dari tindak pidana pencucian uang yang merupakan tindak pidana berat dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun dalam beberapa kasus tindak pidana pencucian uang ini dihukum dengan penjatuhan hukuman pidana yang ringan padahal dalam hal ini derajat kesalahan pelaku lebih berat disebabkan pelaku merupakan seorang narapidana residivis. Majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana seharusnya lebih mengedepankan tujuan pemidanaan sehingga hukuman tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku yang sebelumnya juga merupakan seorang narapidana residivis. Penelitian ini membahas tentang penjatuhan hukuman tindak pidana pencucian uang dengan kejahatan asal penyalahgunaan narkotika dan pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhan putusan tindak pidana pencucian uang pada Putusan Nomor 2408/Pid.Sus/2020/PN.Mdn. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang- undangan, norma-norma hukum atau kaidah-kaidah. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Kemudian mengumpulkan bahan hukum dan menganalisis bahan hukum tersebut serta diolah secara kualitatif sehingga hasilnya akan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam putusan 2408/Pid.Sus/2020/PN Mdn penjatuhan pidana penjara 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan subsidair (1) bulan penjara dinilai terlalu rendah dan tidak sesuai dengan derajat kesalahan yang telah dilakukan oleh terdakwa dimana terdakwa secara sadar, sengaja dan adanya niat melakukan TPPU dengan kejahatan asal penyalahgunaan narkotika dalam hal ini terdakwa juga mengetahui akibat dan dampak dari tindak pidana yang telah dilakukannya yang dapat merusak generasi bangsa dan terdakwa juga berupaya untuk menutupi sumber aluran dana haram tersebut dari pihak penegak hukum. Penjatuhan pidana penjara 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan subsidair (1) bulan penjara yang di berikan oleh majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu terdapat 15 hal yang menjadi dasar pertimbangan hakim dan pertimbangan yang sangat jelas, dominan serta kruasial adalah terdakwa merupakan narapidana residivis pada tahun 2015 dengan tindak pidana yang sama, perbuatan terdakwa dapat merusak generasi bangsa Indonesia, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika yang seharusnya dapat dijadikan sebagai pertimbangan krusial dalam menjatuhkan putusan pidana kepada terdakwa sehingga dapat memberikan efek jera. Adapun saran yang dapat diberikan oleh peneliti majelis hakim perlu membuat putusan yang lebih tegas kepada terdakwa pencucian uang seperti pada kesalahan terdakwa ini dapat dijatuhi hukuman pidana selama 10 tahun dan denda sesuai dengan nominal keuntungan yang dimiliki terdakwa dari hasil kejahatan asal penyalahgunaan narkotika sehingga dapat memberi efek penjeraan bagi terdakwa dan anggota masyarakat yang terlibat dalam jaringan narkotika. Kata Kunci: Hukuman, Tindak Pidana, Pencucian Uang, Narkotika
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Muhammad Alpry Andri Manurung |
Date Deposited: | 08 Aug 2024 06:45 |
Last Modified: | 08 Aug 2024 06:45 |
URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/4189 |
Actions (login required)
View Item |