Ratuwala, Anjeli (2024) TANGGUNG JAWAB DIREKSI ATAS KERUGIAN PERSEROAN AKIBAT WANPRESTASI (Studi Putusan Nomor 47/Pdt.G/2021/PN.Mtr). S1 thesis, universitas malikussaleh.
Text
cover.pdf Download (25kB) |
|
Text
abstrak.pdf Download (39kB) |
|
Text
bab 1.pdf Download (321kB) |
|
Text
daftar pustaka.pdf Download (184kB) |
|
Text
skripsi anjelii.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
Tanggung jawab direksi terhadap wanprestasi diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dimana pemegang saham hanya bertanggung jawab sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya. Dalam Putusan Nomor 47/PDT.G/2021/PN.Mtr, direksi melakukan kelalaian dan perbuatan tersebut merugikan perusahaan secara langsung. Hakim memberikan pertimbangan untuk memutus direksi bertanggung jawab secara pribadi apabila direksi telah wanprestasi disebabkan karena kelalaian direksi dan dianggap melanggar Pasal 3 UUPT. Tujuan penelitian untuk mengetahui tanggung jawab direksi atas kerugian perseroan akibat wanprestasi berdasarkan Putusan Nomor 47/PDT.G/2021/PN.Mtr) dan ntuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menentukan Perkara wanprestasi pada Putusan Nomor 47/Pdt.G/2021/PN.Mtr. Penelitian ini bersifat kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari sumber data primer yaitu Putusan Nomor 47/Pdt.G/2021/PN.Mtr dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan mengkaji Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Analisis data terdiri dari tahap pengumpulan data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan guna mencapai kesimpulan yang tepat. Direksi perusahaan bertanggung jawab untuk mengelola perusahaan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab demi kepentingan pemegang saham, sesuai Pasal 97 Ayat (5) UU Perseroan Terbatas (UUPT). Mereka tidak bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perusahaan jika keputusan diambil dengan hati-hati dan tanpa benturan kepentingan. Namun, mereka dapat bertanggung jawab secara pribadi jika melanggar hukum atau perjanjian, kecuali dapat membuktikan itikad baik dan kepatuhan terhadap hukum. Hakim dalam memutuskan perkara harus mempertimbangkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Dalam kasus perjanjian konstruksi, hakim menilai bahwa perjanjian yang sah menurut Pasal 1320 KUHPerdata mengikat para pihak secara hukum, dan wanprestasi hanya dapat dibebankan pada entitas hukum (seperti PT Amanah Group Internasional) berdasarkan Pasal 98 UU No. 40 Tahun 2007. Dengan demikian, Tergugat 2 dan Tergugat 3 tidak bertanggung jawab secara pribadi. Saran dalam penelitian ini Direksi harus memperkuat sistem tata kelola dan pengawasan internal untuk mencegah terjadinya kelalaian yang dapat merugikan perusahaan. Ini termasuk penyusunan SOP yang lebih ketat dan pelatihan berkala bagi anggota direksi. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Direksi, Wanprestasi, dan Ganti Rugi
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | anjeli ratuwala |
Date Deposited: | 07 Aug 2024 07:47 |
Last Modified: | 07 Aug 2024 07:47 |
URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/4125 |
Actions (login required)
View Item |