Melani, May Rista (2024) PERBANDINGAN HUKUM ANTARA AKTA AUTENTIK DENGAN AKTA DIBAWAH TANGAN DITINJAU MENURUT HUKUM PERDATA (Studi Penelitian Pada Kantor Notaris di Kota Lhokseumawe). S1 thesis, Universitas Malikussaleh.
Text
COVER MAY RISTA MELANI .pdf Download (46kB) |
|
Text
ABSTRAK MAY RISTA MELANI.pdf Download (60kB) |
|
Text
BAB I MAY RISTA MELANI.pdf Download (167kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA MAY RISTA MELANI .pdf Download (190kB) |
|
Text
FULL-TEXT.PDF.pdf Restricted to Registered users only Download (571kB) |
Abstract
Dalam Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dimaksud dengan “akta autentik adalah suatu akta yang di buat dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu, ditempat di mana akta dibuat”. Dan dalam Pasal 101 ayat (a) Undang- Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, menyatakan bahwa akta autentik adalah surat yang atau di hadapan seorang pejabat umum yang menurut peraturan perUndang-Undangan berwenang membuat surat itu dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana perbandingan hukum terhadap akta autentik dengan akta dibawah tangan ditinjau menurut hukum perdata dan kekuatan hukum terhadap akta autentik dengan akta dibawah tangan ditinjau menurut hukum perdata. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan guna memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara. Hasil penelitian yang didapat akta dibawah tangan tidak memiliki kekuatan yang sempurna seperti akta autentik, akta dibawah tangan hanya dibuat oleh kedua belah pihak saja tidak dengan notaris kecuali ada suatu hal tertentu yang ingin dibuat dengan resmi maka kedua belah pihak tersebut harus membuat juga dihadapan notaris, akta autentik sendiri dapat dibatalkan tetapi harus dengan persetujuan kedua belah pihak juga dan dibatalkan juga dihadapan notaris. Saran kepada semua pihak yang berkaitan dengan penerbitan akta autentik seperti pihak penghadap dan notaris, agar berhati-hati dan waspada dalam segala hal yang berhubungan dengan pembuatan akta. Setiap akan melakukan suatu perjanjian atau kesepakatan yang menyangkut para pihak, sebaiknya dibuatkan dengan akta yang Notaris, sehingga akibat hukum dalam pembuktiannya jikalau suatu ketika diperlukan mempunyai kekuatan bukti yang jelas dan kuat atau akibat hukum nya mempuyai pembuktian yang sempurna. Kata kunci: Akta Autentik, Dibawah Tangan, Notaris Kota Lhokseumawe.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | May Rista Melani |
Date Deposited: | 06 Aug 2024 01:58 |
Last Modified: | 06 Aug 2024 08:59 |
URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/3992 |
Actions (login required)
View Item |