Diras, Diras (2024) PENYELESAIAN PERKARA PIDANA PADA LEMBAGA ADAT GAMPONG BERDASARKAN HUKUM ADAT ACEH (Studi Penelitian di Kota Lhokseumawe). S2 thesis, Universitas Malikussaleh.
Text
DIRAS_227410101017_COVER.pdf Download (202kB) |
|
Text
DIRAS_227410101017_ABSTRAK.pdf Download (94kB) |
|
Text
DIRAS_227410101017_BAB I.pdf Download (307kB) |
|
Text
DIRAS_227410101017_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (252kB) |
|
Text
DIRAS_227410101017_PENYELESAIAN PERKARA PIDANA PADA LEMBAGA ADAT GAMPONG BERDASARKAN HUKUM ADAT ACEH (Studi Penelitian di Kota Lhkoseumawe).pdf Restricted to Registered users only Download (7MB) |
Abstract
RINGKASAN DIRAS 227410101017 PENYELESAIAN PERKARA PIDANA PADA LEMBAGA ADAT GAMPONG BERDASARKAN HUKUM ADAT ACEH (STUDI PENELITIAN DI KOTA LHOKSEUMAWE) (Dr. Muhammad Hatta, S.H., LL.M. dan Dr. Faisal, S.Ag., S.H., M.Hum.) Keberadaan peradilan adat di Aceh diakui oleh sejumlah peraturan dan kebijakan daerah di Aceh salah satunya Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat Dan Adat Istiadat. Tindak pidana ringan yang dapat diselesaikan oleh lembaga adat diantarannya yang termasuk perkara pidana yakni perselisihan dalam rumah tangga; perselisihan antar warga; khalwat (mesum); pencurian dalam keluarga (pencurian ringan); pencurian ringan; pencurian ternak peliharaan; penganiayaan ringan; pembakaran hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat); pelecehan, fitnah, hasut, pencemaran nama baik dan ancam mengancam. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji terkait penyelesaian perkara pidana pada perkara pidana di lembaga adat Kota Lhokseumawe yakni dengan meneliti penerapan penyelesaian perkara pidana pada lembaga adat gampong, peran lembaga adat dalam menyelesaikan perkara pidana dan meneliti adakah hambatan berserta upaya penyelesaian perkara pidana pada lembaga adat gampong. Penelitian ini menggunakan jenis metode kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan dengan sifat preskriptif, dengan lokasi penelitian di Kota Lhokseumawe dan sumber pengumpulan data terdiri dari data primer dan data sekunder alat pengumpulan data observasi dan wawancara, hasil penelitian disusun secara sistematis untuk memperoleh kejelasan dari permasalahan yang hendak diteliti. Berdasarkan hasil penelitian didapati dalam penyelesaian perkara pidana pada lembaga adat di kota Lhokseumawe didasarkan pada delik aduan, dengan proses perdamaian penggunaan jalur non-litigasi harus didasari pada kesepakatan antara korban dan pelaku. Peran lembaga adat di kota Lhokseumawe meliputi geuchik, tuha peut mereka memiliki peran penting dalam penyelesaian perselisihan adat yang terjadi pada tingkat gampong dengan hambatan penyelesaian perkara pidana yaitu kurangnya kesadaran masyarakat akan hukum adat dan berkaitan dengan sanksi/denda adat yang belum maksimal, pelaku yang memiliki keterbatas ekonomi dan sulitnya menghadirkan saksi. Disarankan dalam penyelesaian perkara pidana pada lembaga adat gampong di kota Lhokseumawe lebih memaksimalkan proses penyelesaian perkara pidana dengan maksimal seperti adanya aturan desa terkait penyelesaian perkara pidana. Kemudian untuk penguatan peran lembaga adat perlu dibentuk badan advokasi dan sertifikasi hakim lembaga adat dan dalam hambatan penyelesaian perkara pidana ini perlu adanya evaluasi terhadap pembagian denda yang jelas yang mempu memberikan manfaat yang signifikan pada korban. Kata Kunci: Perkara pidana, lembaga adat, hukum adat.
Item Type: | Thesis (S2) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KZ Law of Nations |
Divisions: | Pascasarjana > 74101 - Magister Hukum |
Depositing User: | Diras Diras |
Date Deposited: | 31 Jul 2024 07:24 |
Last Modified: | 31 Jul 2024 07:24 |
URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/3776 |
Actions (login required)
View Item |