FAZIL, MUHAMMAD (2024) ANALISIS TERHADAP PEMBAGIAN HARTA BERSAMA UNTUK JANDA MENURUT HUKUM ADAT ACEH (Studi Penelitian di Gampong Cot Ara Kecamatan Kuta Blang Kabupaten Bireuen). S1 thesis, UNIVERSITAS MALIKUSSALEH.

[img] Text
Cover.pdf

Download (99kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (809kB)
[img] Text
Bab I.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (490kB)
[img] Text
Muhammad Fazil_20051011_Fulltext.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Harta bersama merupakan harta kekayaan yang didapatkan selama dalam ikatan perkawinan antara suami dan istri. Akan tetapi dari harta kekayaan dalam perkawinan ada pemisah antara harta masing-masing suami istri yang berupa harta bawaan masing-masing antara suami istri, meskipun dalam perkawinan tidak menutup kemungkinan tercampurnya harta kekayaan antara suami dan istri. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui mekanisme dan dasar hukum pelaksanaan pembagian harta bersama untuk janda di Gampong Cot Ara Kecamatan Kuta Blang Kabupaten Bireuen, untuk mengetahui dan menganalisis hambatan yang dihadapi dalam pembagian harta bersama untuk untuk janda di Gampong Cot Ara Kecamatan Kuta Blang Kabupaten Bireuen dan untuk mengetahui upaya yang dilakukan dalam menyelesaikan hambatan pembagian harta bersama untuk janda di Gampong Cot Ara Kecamatan Kuta Blang Kabupaten Bireuen. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dan metode kualitatif dengan teknik penelitian pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dokumentasi, dan kepustakaan. Secara hukum Islam mengenai harta bersama tidak begitu jelas hanya diqiyaskan dengan syirkah (kerjasama) antara suami istri. Hasil penelitian yaitu pelaksanaan pembagian harta bersama diselesaikan oleh pemuka adat gampong dengan cara menerima pengaduan dan menyelesaikan perkara pembagian harta bersama dengan menggunakan ketentuan hukum Islam yang ada dalam KHI pasal 97 dikatakan “janda atau duda cerai hidup masing masing mendapatkan seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan”. Hambatan dalam pembagian harta bersama terjadinya penguasaan terhadap harta bersama oleh salah satu pihak baik isteri ataupun suami, sehingga tidak dilakukan pembagian. Upaya yang dilakukan dalam menyelesaikan hambatan pembagian harta bersama Diselesaikan diantara para suami dan istri sendiri dengan cara mengadakan pertemuan (musyawarah) keluarga di bawah pimpinan pemangku adat Gampong. Kepada pemuka adat gampong dalam menyelesaikan perkara harta bersama harus fleksibel dengan mempertimbang aspek yang dapat memberikan kemaslahatan bagi para pihak yang berperkara. dalam pembagian harta bersama para suami dan istri mempunyai itikad baik untuk tetap mengutamakan rasa kekeluargaan dan persaudaraan yang harmonis, sehingga dapat mencegah terjadinya sengketa agar tidak sampai ke Mahkamah Syar’iyah.

Item Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Muhammad Fazil
Date Deposited: 12 Jul 2024 03:12
Last Modified: 12 Jul 2024 03:12
URI: https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/3254

Actions (login required)

View Item View Item

Latest Collections

Top Downloaded Items

Top Authors

This repository has been indexed by