Anggriani, Cici (2024) Analisis Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Terkait Dengan Pernikahan Beda Agama (Studi Penetapan Nomor 959/Pdt.P/2020/PN. Bdg.). S2 thesis, Universitas Malikussaleh.
Text
Cover.pdf Download (41kB) |
|
Text
Abstrak.pdf Download (31kB) |
|
Text
Bab I.pdf Download (199kB) |
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (176kB) |
|
Text
Full-text.pdf Restricted to Registered users only Download (609kB) |
Abstract
Perkawinan diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 sebagaimana kini sudah diubah menjadi Undang-Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Termuat dalam Pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa perkawinan itu sah apabila dilakukan sepanjang menurut agama dan kepercayaan yang sama. Perkawinan beda agama ialah perkawinan yang dilakukan oleh pasangan yang berbeda agama. Perkawinan ini tidak dibenarkan menurut Undang-Undang Perkawinan, namun hakim membuat penetapan yang mana dalam isi penetapan tersebut hakim memberikan izin untuk melangsungkan perkawinan beda agama, yakni termuat dalam Penetapan Pengadilan Negeri Bandung No. 959/Pdt.P/2020/PN. Bdg. Penelitian ini akan membahas terkait dengan apa yang menjadi dasar hukum dan pertimbangan hakim, dan bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan atas Penetapan No. 959/Pdt.P/PN. Bdg. Penelitian dalam tesis ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, pendekatan yang digunakan ialah pendekatan normatif yang dibantu juga dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus, sifat penelitian preskriptif, bahan hukum yang digunakan ada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dasar hukum hakim Pengadilan Negeri Bandung berdasarkan pada putusan Mahkamah Agung No. 1400/K/1986; pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini pada: 1) bahwa Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tidak melarang perkawinan beda agama; 2) perkawinan beda agama tidaklah larangan menurut Undang-Undang Perkawinan; 2) sesuai dengan Pasal 28 B UUD. Akibat hukum yang ditimbulkan atas adanya penetapan tersebut ialah perkawinan diakui sah oleh negara dengan dicatatkan perkawinan tersebut kemudian akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum juga berakibat pada hak dan kewajiban suami isteri sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan. Kesimpulan dari penelitian ini dasar hukum dan pertimbangan hakim dengan mengacu pada putusan MA No. 1400/K/1986 tidak dapat dijadikan sebagai yurisprudensi karena sudah ada putusan MA 1977/K/Pdt.P/2017. Saran seharusnya hakim dalam hal ini sebagai pejabat yang berwenang dapat mencegah terjadinya perkawinan beda agama agar terciptanya hukum yang selaras dan tidak terjadi benturan antar norma. Kata Kunci: Penetapan Pengadilan, Pernikahan Beda Agama.
Item Type: | Thesis (S2) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana > 74101 - Magister Hukum |
Depositing User: | Cici Anggriani |
Date Deposited: | 09 Jul 2024 05:47 |
Last Modified: | 09 Jul 2024 05:47 |
URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/3177 |
Actions (login required)
View Item |