Rahayu, Tria (2024) ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI JUSTICE COLLABORATOR DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA. S1 thesis, Universitas Malikussaleh.

[img] Text
cover.pdf

Download (91kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (93kB)
[img] Text
Bab 1.pdf

Download (319kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (240kB)
[img] Text
Draf Skripsi_ Tria Rahayu_ Full Text.pdf
Restricted to Registered users only

Download (579kB)

Abstract

Perlindungan bagi setiap hubungan bermasyarakat pada prinsipnya harus didapatkan setara tanpa memandang status dan ras. Dalam pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menjelaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama dimata hukum. Namun pada nyatanya perlindungan hukum masih belum di dapatkan sepenuhnya pada penerapan Justice Collaborator. Dalam lingkungan peradilan pidana perlindungan terhadap Justice Collaborator masih memerlukan sosialisasi dari pembuat aturan perundang-undangan tentang Justice Collaborator sehingga perlindungan dan penerapan Justice Collaborator dalam peradilan pidana bisa dimaksimalkan dan memiliki kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tentang Justice Collaborator dalam sistem peradilan pidana. Untuk mengatahui bentuk perlindungan hukum bagi Justice Collaborator dalam peraturan Perundang-undangan. Untuk mengetahui tindak pidana yang berhak ditetapkan Justice Collaborator. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif mengunakan pendekatan Perundang-Undangan dengan data yang digunakan adalah data sekunder yang di analisis secara Kualitatif sehingga menghasilkan data sesuai dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan Justice Collaborator termaktub dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Whistleblower Dan Saksi Pelaku yang bekerja sama Justice Collaborator dalam perkara tindak pidana tertentu dan Undang- undang Nomor 31 tahun 2014. Kemudian bentuk Perlindungan yang diberikan oleh aparat penegak hukum ada 4 jenis perlindungan diantaranya, perlindungan fisik dan fsikis, penanganan khusus, perlindungan hukum, dan reward. Tindak pidana yang dimaksud dalam SEMA dikatakan tindak pidana tertentu yang terorganisir meliputi tindak pidana korupsi, terorisme, pencucian uang, perdagangan orang, kemudian terkait persyaratan dan kriteria menjadi seorang Justice Collaborator dari tindak pidana terorganisir merupakan bukan pelaku utama dan memberikan kesaksian dengan sebenar- benarnya. Saran terhadap pemerintah seharusnya meninjau lanjut terkait pegaturan Justice Collaborator mengingat belum adanya aturan yang jelas terhadap Justice Collaborator, dan segera membuat regulasi secara eksplisit kedalam hukum materil maupun formil. Dan pemberian status Justice Collaborator kepada pelaku tindak pidana yang bukan pelaku utama karena ada beberapa kasus pelaku utama yang mendapatkan status Justice Collaborator.

Item Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Tria Rahayu
Date Deposited: 02 Jul 2024 08:04
Last Modified: 02 Jul 2024 08:04
URI: https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/3092

Actions (login required)

View Item View Item

Latest Collections

Top Downloaded Items

Top Authors

This repository has been indexed by