Safitri, Cahya (2024) PENERAPAN RESTORATIF JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN KEMATIAN ORANG (Studi Penelitian Polres Lhokseumawe). S1 thesis, Universitas Malikussaleh.
Text
Cover Cahya Safitri.pdf Download (23kB) |
|
Text
Abstrak Cahya Safitri.pdf Download (32kB) |
|
Text
Bab 1 Cahya Safitri.pdf Download (60kB) |
|
Text
Daftar Pustaka Cahya Safitri.pdf Download (21kB) |
|
Text
SKRIPSI CAHYA SAFITRI.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
RINGKASAN Undang-Undang mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009. Dalam Penanganan pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kecelakaan berat, yaitu menyebabkan kematian dapat dilakukan oleh penyidik Polres Lhokseumawe dengan menggunakan Restorative Justice dan tergolong lebih efektif daripada melalui jalur pengadilan. Adapun Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama, Bagaimanakah penerapan restoratif justice terhadap tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian di Polres Lhokseumawe, Kedua, Apa kendala dan upaya dalam penerapan restoratif justice terhadap tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian di Polres Lhokseumawe? Sedangkan tujuan penelitian ini adalah pertama, Untuk mengetahui dan menjelaskan penerapan restoratif justice terhadap tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian di Polres Lhokseumawe, kedua, Untuk mengetahui dan menjelaskan kendala dan upaya restoratif justice terhadap tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian di Polres Lhokseumawe. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif dengan menghasilkan data deskriptif, dengan pengumpulan data melalui kepustakaan dan wawancara dengan Pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis empiris atau penelitian hukum sosiologis atau penelitian lapangan, bertitik tolak pada data primer, yaitu data yang didapat langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama dengan melalui kegiatan lapangan. Hasil penelitian, pertama, penerapan restoratif justice tetap berpedoman kepada aturan, dan Penerapan restorative justice merupakan penyelesaian perkara secara kekeluargaan atau penyelesaian perkara di luar pengadilan. Penyelesaian perkara dengan penerapan restorative justice dapat berupa pemberian ganti kerugian maupun tidak, penyelesaian secara kekeluargaan dilakukan atas dasar keikhlasan, yang bertujuan agar tercipta rasa keadilan dan kemanusiaan. kedua, kendala yang sering dihadapi dilapangan dalam proses penyelesaian Restoratif Justice masyarakat belum memahami dalam penyelesaian Restoratif Justice dan juga menghadirkan pendampingan untuk menghadirkan tokoh adat, ustadz dan juga keberatan untuk diselesaikan dengan cara Restoratif Justice. Dalam upaya penanganan tindak pidana atau pelanggaran lalu lintas berdasarkan Keadilan Restoratif harus memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dalam Pasal 5 harus memenuhi beberapa persyaratan materil yaitu: Tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial; tidak berpotensi memecah belah bangsa; tidak bersifat radikalisme, bukan pelaku pengulangan tindak pidana; bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan Negara, tindak pidana korupsi dan tindak pidana terhadap nyawa orang. Kata Kunci: Restoratif Justice, Kecelakaan, Mati, Lalu Lintas. Penerapan Restoratif Justice Terhadap Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Kematian (Studi Penelitian Polres Lhokseumawe) (Dr. Zul Akli, S.H., M.H Dan Nuribadah, S.H., M.H) Cahya Safitri 200510007 SUMMARY The law regarding traffic and road transport is regulated in Republik of Indonesia Law Number 22 of 2009. In handling traffic violations that cause serious accidents, namely causing death, the role of Lhokseumawe Police investigators can be carried out using Restorative Justice and is classified as more effective than going through court. The formulation of the problem in this research is first, how is restorative justice applied to criminal acts of traffic accidents that cause death at the Lhokseumawe Police Station, second, what are the obstacles and efforts in applying restorative justice to criminal acts of traffic accidents that cause death at the Lhokseumawe Police Station? Meanwhile, the aim of this research is first, to find out and explain the application of restorative justice to criminal acts of traffic accidents that cause death at the Lhokseumawe Police Station, secondly, to find out and explain the obstacles and efforts of restorative justice to criminal acts of traffic accidents that cause death at the Lhokseumawe Police Station. . This type of research is qualitative research. Qualitative research produces descriptive data, by collecting data through literature and interviews with an empirical juridical approach. The empirical juridical approach or sociological legal research or field research, starts with primary data, namely data obtained directly from the community as the first source through field activities. The results of the research, firstly, are that the application of restorative justice is still guided by the rules, and the application of restorative justice is a family resolution of cases or settlement of cases outside of court. Settlement of cases by applying restorative justice can take the form of providing compensation or not, amicable settlement is carried out on the basis of sincerity, which aims to create a sense of justice and humanity. secondly, the obstacles that are often faced in the field in the process of resolving Restorative Justice, the community does not understand the resolution of Restorative Justice and also provide assistance to bring traditional leaders, ustadz and also objections to be resolved using Restorative Justice methods. In an effort to handle criminal acts or traffic violations based on Restorative Justice, they must fulfill the requirements set out in State Police Regulation Number 8 of 2021 Concersing Handling Criminal Acts Based On Restorati Justice, in article 5 must, they must fulfill several material requirements, namely: Do not cause unrest and/or rejection from the community, do not impact social conflict; does not have the potential to divide the nation; not radical, not a repeat criminal; not criminal acts of terrorism, criminal acts against State security, criminal acts of corruption and criminal acts against people's lives. Keywords: Restorative Justice, Accident, Death, Traffic. Application of Restorative Justice to Criminal Traffic Accidents That Cause Death (Lhokseumawe Police Research Study) (Dr. Zul Akli, S.H., M.H And Nuribadah, S.H., M.H) Cahya Safitri 200510007
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Cahya Safitri |
Date Deposited: | 16 May 2024 03:42 |
Last Modified: | 16 May 2024 03:42 |
URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/2323 |
Actions (login required)
View Item |