Syahfitri, Maulida (2024) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK AKIBAT PEMBATALAN PERKAWINAN ORANG TUA SEDARAH (INCEST) DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN. S1 thesis, Universitas Malikussaleh.
Text
Cover.pdf.pdf Download (29kB) |
|
Text
Abstrak. pdf.pdf Download (95kB) |
|
Text
Bab I. pdf.pdf Download (505kB) |
|
Text
Daftar Pustaka. pdf.pdf Download (233kB) |
|
Text
Full-text. pdf.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
Perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dengan memenuhi seluruh ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang- undangan. Larangan perkawinan diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap hak anak akibat pembatalan perkawinan orang tua sedarah dan akibat hukum terhadap anak akibat pembatalan perkawinan orang tua sedarah.Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan perlindungan hukum terhadap hak anak akibat pembatalan perkawinan orang tua sedarah dan juga untuk mengetahui akibat hukum terhadap anak akibat pembatalan perkawinan orang tua sedarah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif dan berbentuk analisis. Sumber hukum yang digunakan adalah primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian adalah anak wajib mendapatkan perlindungan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 21 memberikan jaminan perlindungan hak kepada setiap anak. Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan peran kepada orang tua dalam memberikan hak dan kewajibannya kepada anak. Pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak yang dilahirkan dan tidak akan memutuskan hubungan dengan orang tuanya meskipun perkawinan dibatalkan. Perkawinan yang dilakukan dengan ketidaksengajaan menurut pandangan fiqih, Al-Jaziri tidak dianggap perbuatan zina, serta anak dapat dinasab kepada ayahnya, mendapatkan waris dari kedua orang tuanya, apabila adanya kesengajaan maka dapat dilihat pada keputusan MK No.46/PUU-VIII 2010 nasab anak tetaplah anak luar kawin yang hanya mempunyai hubungan dengan ibunya, dan Pasal 186 KHI mengatakan bahwa waris sendiri kembali kepada ibunya serta perwaliannya menggunakan wali hakim sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 23 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam. Pencegahan perkawinan sedarah, perlu sosialisasi oleh Pemerintah mengenai aturan larangan terkait pelaksanaan perkawinan ini, agar masyarakat lebih mengetahui dampak jika aturan tersebut dilanggar dan dampak jangka panjang yang di akibatkan, serta orang tua harus memberikan pendidikan moral dan agama kepada anak sejak kecil.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > 74201 - Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Maulida Syahfitri |
Date Deposited: | 13 May 2024 07:43 |
Last Modified: | 13 May 2024 07:43 |
URI: | https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/2246 |
Actions (login required)
View Item |